Senin, 04 Mei 2026 WIB

Resmi! Jokowi Pecat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Harijal - Senin, 27 April 2020 12:41 WIB
Resmi! Jokowi Pecat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
(Dokumentasi KPAI)
Foto: Sitti Hikmawatty

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) 43/P 2020, di mana klausul pertama keppres tersebut berbunyi : Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S ST., M. Pd sebagai Anggota KPAI Periode 2017-2022.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama yang membenarkan bahwa Jokowi sudah meneken keppres tersebut, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:

Adapun dalam klausul kedua keppres tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan keputusan presiden tersebut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, pemecatan Siti sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers, Sabtu (25/4/2020), Sitty menilai ada ketidakadilan terhadapnya. Ia pun menyinggung manajemen internal KPAI.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada," kata Sitti seperti dikutip detik.com, Senin (27/4/2020).

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru