Senin, 04 Mei 2026 WIB

Pengacara: Penempatan Bahar di Nusakambangan Super Represif

Harijal - Kamis, 21 Mei 2020 17:07 WIB
Pengacara: Penempatan Bahar di Nusakambangan Super Represif
(CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Kuasa Hukum bahar Smith, Aziz Yanuar, mengirim surat ke DPR soal pembatalan asimilasi kliennya.

JAKARTA - Pengacara terpidana kasus penganiayaan anak Bahar bin Smith, Aziz Yanuar dan Ichwan Tuankotta, menyebut pemerintah melakukan tindakan super-represif dan melanggar HAM terkait pembatalan asimilasi kliennya beberapa hari lalu.

Hal tersebut terkait dengan penempatan kliennya di Super Maximum Security Lapas Kelas I Nusakambangan. 

Protes itu disampaikan para advokat yang dikirimkan ke DPR RI tertanggal 21 Mei 2020.

Baca Juga:

"Menyampaikan peristiwa yang sangat tidak layak, berlebihan, super-represif, merupakan suatu abuse of power, dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum sangat diskriminatif terhadap klien kami," tulis para kuasa hukum dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).

Dalam surat itu, dua pengacara membantah klaim pemerintah bahwa Bahar melanggar aturan PSBB dengan menimbulkan kerumunan. Mereka juga membantah Bahar melakukan ceramah yang provokatif pada Sabtu (16/5).

Baca Juga:

Para kuasa hukum juga mempermasalahkan keputusan Kemenkumham memindahkan Bahar ke Lapas Kelas I Nusakambangan. Pemindahan dilakukan tanpa pemberitahuan ke pihak kuasa hukum.

Mereka meminta Komisi III DPR RI mendesak Kemenkumham membatalkan pencabutan asimilasi. DPR juga diminta memberikan teguran keras pada Kemenkumham.

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

"Melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM," bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Kemenkumham memberi Bahar bin Smith asimilasi dengan membaurkannya dengan masyarakat, pada Sabtu (16/5). Meskipun masa hukuman riilnya sampai 2021. Asimilasi itu bisa dicabut jika ada pelanggaran hukum di periode itu.

Pada Selasa (19/5), Bahar kembali ditahan karena dianggap melanggar PSBB dan berceramah dengan isi yang meresahkan. Pada Rabu (20/5), Bahar dipindah ke Lapas Kelas I Nusakambangan.

Pemindahan itu dilakukan karena para pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur meminta penceramah itu dibebaskan. Bahar akan menjalani sisa masa hukuman hingga November 2021.

(CNNINdonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru