Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
JAKARTA - Pengacara terpidana kasus penganiayaan anak Bahar bin Smith, Aziz Yanuar dan Ichwan Tuankotta, menyebut pemerintah melakukan tindakan super-represif dan melanggar HAM terkait pembatalan asimilasi kliennya beberapa hari lalu.
Hal tersebut terkait dengan penempatan kliennya di Super Maximum Security Lapas Kelas I Nusakambangan.
Protes itu disampaikan para advokat yang dikirimkan ke DPR RI tertanggal 21 Mei 2020.
Baca Juga:
"Menyampaikan peristiwa yang sangat tidak layak, berlebihan, super-represif, merupakan suatu abuse of power, dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum sangat diskriminatif terhadap klien kami," tulis para kuasa hukum dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).
Dalam surat itu, dua pengacara membantah klaim pemerintah bahwa Bahar melanggar aturan PSBB dengan menimbulkan kerumunan. Mereka juga membantah Bahar melakukan ceramah yang provokatif pada Sabtu (16/5).
Baca Juga:
Para kuasa hukum juga mempermasalahkan keputusan Kemenkumham memindahkan Bahar ke Lapas Kelas I Nusakambangan. Pemindahan dilakukan tanpa pemberitahuan ke pihak kuasa hukum.
Mereka meminta Komisi III DPR RI mendesak Kemenkumham membatalkan pencabutan asimilasi. DPR juga diminta memberikan teguran keras pada Kemenkumham.

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM," bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Kemenkumham memberi Bahar bin Smith asimilasi dengan membaurkannya dengan masyarakat, pada Sabtu (16/5). Meskipun masa hukuman riilnya sampai 2021. Asimilasi itu bisa dicabut jika ada pelanggaran hukum di periode itu.
Pada Selasa (19/5), Bahar kembali ditahan karena dianggap melanggar PSBB dan berceramah dengan isi yang meresahkan. Pada Rabu (20/5), Bahar dipindah ke Lapas Kelas I Nusakambangan.
Pemindahan itu dilakukan karena para pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur meminta penceramah itu dibebaskan. Bahar akan menjalani sisa masa hukuman hingga November 2021.
(CNNINdonesia.com)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen