Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
PALANGKARAYA - Tiga siswi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mengunggah video porno di status jejaring social WhatsApp. Ketiga siswi itu terdiri atas dua siswi SD dan satu siswi SMP.
“Sungguh miris...!!! Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! 2 oknum pelajar SD dan satu oknum pelajar SMP di Palangkaraya menyebarkan video pornografi melalui status whatsapp miliknya.,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng, Rabu (24/6/2020).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada status WA memposting video porno. “Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga murid tersebut,” katanya, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga:
Dia mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial karena itu melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Selain itu, lanjut dia, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus anak didik.
Baca Juga:
“Seorang anak didik harus fokus belajar dan belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orang tua kita. Orang tua sudah capek-capek mencari nafkah untuk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orang tua kita malu dan menangis,” katanya.
Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk ikut memerangi pornografi. "Ayo Stop Pornografi !!!! Stop Kenakalan Remaja !!! dan Stop Pergaulan Bebas !!! Ayo belajar yang rajin, Raih cita-cita untuk membanggakan orang tua. “Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran kebencian, dan SARA),” katanya.
Sementara itu, ketiga murid tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kasus unggahan video porno oleh siswa di Palangkaraya itu merupakan yang kedua kali dalam dua hari berturut-turut. Sebelumnya, polisi mengamankan lima oknum pelajar di Kota Palangkarayakarena ketahuan menyebarkan video porno di status WhatsApp (WA) pada Senin (22/6/2020). Kelima pelajar terdiri dari satu laki laki dan empat perempuan yang merupakan pelajar di sebuah SMA.
(iNews.id)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen