UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, melaksanakan uoacara peringatan Hari Pendidikan Nasion
Pendidikan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Terdakwa kasus dugaan penjualan aset Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) yang menaungi Universitas Islam Riau (UIR) berupa kebun sawit seluas lebih kurang 15 Hektar yang berada di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/12/16) divonis bebas oleh majelis hakim.
Sidang dengan majelis hakim Martin Ginting SHMH dan hakim anggota Dahlia Panjaitan SH, dengan perkara pidana PDM-461/PEKAN/09/2016 dengan terdakwa H Ir Abdul Kudus, Dekan Fakultas Teknik UIR, Afifudin Zaini, Razni Aris, Muhibudin Zaini sebagai pelapor Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) yang menaungi UIR yang dilaporkan Ketua Yayasan Prof Dr Amir Hasan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum terdakwa, Dr HM Yusuf Daeng M, SH, MH didampingi asisten lawyer M Fadli Daeng Yusuf, SE, SH,MH, Khairul Ahmad SH, MH dan Nanang Ariyanto, SH usai sidang menjelaskan, dengan divonis bebas kliennya tentu ini membuktikan para terdakwa tidak bersalah. Pihaknya sudah memprediksi perkara yang ditangani Polda Riau sudah salah persepsi.
Baca Juga:
"Kami anggap penyidik keliru menerapkan pasal 372 KHUP, mestinya kasus ini menggunakan undang-undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 diubah menjadi undang-undang no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan. Seharunya kasus ini ditangani oleh Ditkrimsus Polda Riau, karena merupakan undang-undang tindak pidana khusus (Tipiter).
Menurut Yusuf Daeng, yang dijadikan terdakwa adalah anak pendiri Yayasan Lembaga Pendidikan Islam dan mantan Rektor, Rawi Kunin dan H Zaini Kunin. Dan itu pun semuanya adik-beradik dan juga merupakan pengurus yayasan, sehingga terdakwa tidak bisa dijerat dengan kasus pidana hukum.
Baca Juga:
"Kasus ini dilatarbelakangi adanya informasi salah seorang tokoh pengurus yayasan yang mengisyarakat kepada terdakwa dengan menyatakan bahwa lahan-lahan itu adalah orang tuanya yang punya dan boleh dijual, sehingga dijualah aset YLPI. Dalam perkara pengadilan menetapkan dengan bebasnya terdakwa dengan dasar-dasar tidak ada bukti yang memberatkan dan salah menerapkan undang-undang,’’ ujarnya.
(riaupos.co)
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, melaksanakan uoacara peringatan Hari Pendidikan Nasion
Pendidikan
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim