Jangan Percaya Calo SPMB, Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 telah berguli
Pendidikan
Berdasarkan kesaksian staf Agrinas, YW dan MN, office boy, dan pekerja di sekitar perkantoran, pada saat kejadian itu tidak pernah terjadi pemukulan sebagaimana yang dituduhkan.
Hal itu bisa dibuktikan dengan kamera CCTV yang ada di ruangan tersebut. Menurut keterangan para staf, pihak Agrinas hanya melakukan tindakan spontan berupa pengusiran, karena kelompok tersebut datang dengan nada membentak, memaksa, dan menekan, meminta informasi serta dokumen yang merupakan data negara dan tidak boleh diberikan kepada sembarang pihak tanpa prosedur resmi.
Baca Juga:
"Pemukulan itu sama sekali tidak terjadi. Yang ada justru mereka memaksa, membentak, dan menekan agar kami memberikan data yang tidak boleh diserahkan sembarangan," ujar salah satu staf PT. Agrinas.
Kelompok yang mengaku sebagai masyarakat dan oknum wartawan termasuk kuasa hukumnya, memaksa agar pihak Agrinas menyerahkan dokumen internal, termasuk persoalan legalitas KSO PT. Tiga Raja Mas.
Baca Juga:
Padahal fakta di lapangan, legalitas KSO PT. Tiga Raja Mas adalah sah, dan pihak PT. Agrinas sudah menjalankan semua ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Agrinas menegaskan bahwa oknum yang disebut sebagai masyarakat dalam pemberitaan tersebut adalah saudara HM, seorang ketua kelompok yang kerap mengatasnamakan ormas, namun diduga sering melakukan tindakan premanisme.
Sedangkan SS adalah Ketum dari salah satu organisasi pers di Riau
HM sendiri diketahui telah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap masyarakat tempatan saat penyerangan beberapa waktu lalu, namun hingga kini baik polsek maupun polres Inhu belum melakukan penangkapan.
Dengan demikian, pihak Agrinas menilai bahwa salah satu staf Agrinas dituduh memukul masyarakat, merupakan upaya memutarbalikkan fakta untuk menutupi rekam jejak pihak yang membuat kegaduhan.
Pihak kepolisian terkesan lamban, maka manajemen PT. Agrinas menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang membuat kegaduhan dan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
"Kami juga akan mengambil sikap terhadap siapapun yang memutarbalikkan fakta, termasuk oknum wartawan yang menyebarkan berita tanpa verifikasi dan melanggar kode etik jurnalistik," tegas Haji Ali, Direktur PT. Tiga Raja Mas menimpali.
Pihak Agrinas juga menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar berpotensi masuk dalam ranah pidana UU ITE, karena memuat tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan keresahan publik.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 telah berguli
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 menjadi momentum strategis untuk mendata kondisi perekonomian secara menyeluruh.
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mulai mematangkan pelaksanaan Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026. Ajan
Pemerintahan
Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Kriminal, Kombes Hasyim Perlihatkan Barang Bukti Ranmor Hasil Kejahatan
Hukrim
Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan Lahan Ketahanan Pangan Libo Jaya, Buah Jagung Mulai Menguning
Lingkungan
Panen Melon di Buantan Besar, Bupati Afni Bukti nyata Dana Desa Tingkatkan PAD
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan target kuota penerimaan peserta didik baru untuk program jaring pe
Pendidikan
kabarmelayu.com,PELALAWAN Polsek Pangkalan Kerinci membongkar kasus eksploitasi anak dengan memaksa tiga orang korbannya mengamen dan meng
Hukrim
ekkabarmelayu.com,BATAM Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk panjang (Hex
Ekbis
kabarmelayu.com,INHIL Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang jatuh hari ini, Ahad, 14 Juni 2026, men
Parlemen