UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, melaksanakan uoacara peringatan Hari Pendidikan Nasion
Pendidikan
BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Usai melakukan penyidikan serta berkas dinyatakan lengkap, Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) serahkan Enam tersangka yang melakukan pengangkutan orang masuk maupun keluar Indonesia tanpa melalui Imigrasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Selasa (18/4) siang.
"Pada hari ini pihak Imigrasi menyerahkan enam tersangka pengangkut TKI yang tidak melalui Imigrasi," kata Kajari Rohil Bima Supra Yoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar SH.
Adapun ke enam tersangka tersebut yakni, EZ, FB, BP, MY, BA serta IA. Keenam tersangka tersebut merupakan Nahkoda, Pemilik serta awak dari Kapal Bahtera yang tertangkap di Pulau Tokong oleh Pihak Bea Cukai Dumai pada tanggal 20 januari 2017 yang lalu.
Baca Juga:
"Keenam tersangka tersebut merupakan nahkoda, pemilik serta awak Kapal yang terangkap di perairan Pulau tokong 20 Januari yang lalu," jelasnya.
Sobrani Binzar juga menyebutkan, dari keterangan para terdakwa yang melakukan pengangkutan terhadap kurang kebih sebanyak 140 orang TKI dari Malaysia ke Rohil (Pulau Jemur), para TKI dikenakan ongkos sebesar 750 Ringgit per orangnya tanpa melalui Imigrasi.
Baca Juga:
Adapun kronologis penangkapan tersebut yakni KM Bahtera dengan Nomor Lambung 07 berangkat dari Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara pada 16 Januari pukul 10 pagi dengan Tujuan Malaysia dan kembali dari Malaysia 20 Januari 2017 dan tertangkap oleh Bea Cukai Dumai.
Namun setelah melihat titik Koordinat, ternyata kawasan penangkapan berada di Area Rohil. kemudian Imigrasi dumai menyerahkan para tersangka ke Imigrasi Rohil.
"Penangkapan dilakukan oleh Bea cukai Dumai, namun setelah melihat titik koordinat ternyata wilayah Rohil makanya di limpahkan ke sini," papar Sobrani.
Dari 140 orang TKI yang diamankan tersebut lanjut Sobrani, ada sebagian yang dijadikan sebagai saksi. Sementara Barang Bukti Kapal bahtera saat ini dalam perjalanan menuju Rohil.
"Ada sebagian yang dijadikan saksi, sementara barang bukti saat ini tengah ditarik ke Rohil," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 120 ayat 1 Junto pasal 51 ayat 1 serta pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta minimal 5 tahun. (dw/rec)
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, melaksanakan uoacara peringatan Hari Pendidikan Nasion
Pendidikan
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim