Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
BEKASI - Adrian Rico Palupi (25) pelaku pembakaran rocket flare yang menewaskan Catur Juliantono (32) saat laga persahabatan Indonesia versus Fiji di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, menyesalkan perbuatannya. Adrian meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh suporter timnas Indonesia.
“Saya tidak sengaja dan saya minta maaf kepada keluarga dan seluruh suporter sepak bola," kata Adrian, Selasa (5/9/2017).
Adrian Rico kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Dia ditangkap di rumahnya kawasan perumahan Bekasi Timur Regency, Cimuning, Kota Bekasi, dini hari kemarin. Saat merilis kasusnya, Adrian mengenakan baju tahanan dan penutup muka, ikut dihadirkan ke depan awak media. Ia tertunduk lesu saat kamera wartawan menyorotnya.
Baca Juga:
Dia mengakui membakar rocket flare saat menonton laga timnas Indonesia melawan Fiji di Stadion Patriot Chandrabaga, pada Sabtu 2 September 2017. Namun, Adrian mengatakan sama sekali tidak sengaja mengarahkan flare itu ke bangku tempat korban duduk di tribun timur. Ia mengaku ingin mengarahkan flare itu ke atas.
Rico membeli flare itu dari toko online. Ia menyelipkan flare itu dalam tas untuk dimasukkan dalam stadion. Saat menonton laga Indonesia vs Fiji, Rico duduk di tribun selatan.
Baca Juga:
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan, pelaku kemudian membakar rocket flare di posisi duduknya di tribun selatan selanjutnya hendak diarahkan ke lapangan. Namun, malah berubah arah ke tribun Timur tempat korban menonton pertandingan.
“Dia tidak sengaja mengarahkan ke posisi korban. Kalau pun sengaja, motivasi pelaku tidak ada. Sebab, dia pun sadar kalau roket flare dinyalakan akan ganggu pertandingan, makanya oleh tersangka dinyalakan setelah pertandingan selesai. Namun, tersangka juga tidak menyangka kalau tembakan flare akan mengenai korban," jelas Hero.
Catur yang terkena flare peluncur pun dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Rico sempat melihat saat korban dibawa dengan ambulans.
Andrian Rico Palupi kini dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen