Senin, 04 Mei 2026 WIB

Jual Kebun Sawit PTPN V ke Warga, Anggota DPRD Inhu Dipolisikan

Harijal - Selasa, 03 Oktober 2017 19:20 WIB
Jual Kebun Sawit PTPN V ke Warga, Anggota DPRD Inhu Dipolisikan
zul/otc
Marsono korban penipuan oknum anggota dewan DPRD Inhu ke Polres Indragiri Hulu, Riau, Senin 2 Oktober 2017.

RENGAT, kabarmelayu.com - Marsono (50) warga masyarakat Lubuk Batu Jaya, Inhu, Riau, kehilangan kesabaran lantaran menunggu janji-janji palsu oknum anggota DPRD Inhu, Marlius dan rekannya Mukhyar. Sementara Marsono sudah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 75 juta guna membeli kebun sawit asset PTPN V Sei Lala.

Awalnya, Marsono ditawari kebun sawit yang sudah produksi seluas 2 hektar oleh Mukhyar seharga Rp 75 juta. Menurut Mukhyar kepada Marsono, bahwa kebun sawit yang terletak di kawasan Desa Morong adalah milik Marlius yang diketahui sebagai anggota DPRD Inhu dari Partai Gerindra.
        
Marlius mengaku membutuhkan dana yang disampaikan Mukhyar kepada Marsono, kebun sawit milik PTPN V Sei Lala itu diklaimnya sebagai miliknya seluas 2 Ha. 

Setelah ada kesepakatan antara Marsono dengan Mukhyar, maka harga diputuskan Rp 75 juta untuk 2 Ha lahan yang dimaksud dan akhirnya Mukhyar mempertemukan Marsono dengan Marlius di kawasan Sei Lala.

Baca Juga:

Dalam pertemuan sekitar satu setengah tahun silam itu, Marlius dan Mukhyar selaku pembeli Marsono menyetujui nilai nominal kebun sawit yang ditawarkan Marlius dan Mukhyar seharga Rp 75 juta per 2 Ha. 

Dalam pertemuan itu, Marsono membayar uang tanda jadi senilai Rp 4 juta, sedangkan kekurangannya sebesar Rp 71 juta lagi akan menyusul kemudian.
       
Menurut Marsono, berselang beberapa hari kemudian, dia didatangi oleh Mukhyar yang mengatakan, agar melunasi kekurangan sebesar Rp71 juta lagi, dan pembayaran itu ditransfer lewat rekening Marlius melalui Bank BRI, karena Marlius sedang berada di Jakarta.
        
Keesokan harinya, Marsono mentransfer uang kekurangan pembelian kebun sawit yang 2 Ha itu, melalui rekening Marlius di Bank BRI. Anehnya surat kebun sawit itu, hanya berupa surat pernyataan saja dari anggota DPRD Inhu itu, bukan berupa surat keterangan tanah (SKT).
        
Ditambahkan Marsono, bahwa kebun sawit yang ditunjukkan Marlius maupun Mukhyar adalah di areal kebun milik PTPN V Sei Lala, bahkan Marsono sendiri sempat mendatangi kepala Desa Morong untuk membuatkan surat tanah kebun sawit yang baru dibelinya dari Marlius yang juga pernah menjadi Kades Morong.
        
Dikatakannya, Kades Morong tidak berani membuatkan surat tanah sebagaimana yang dimaksudkan Marsono, sebab menurut Kades bahwa lahan kebun itu adalah masih milik PTPN V Sei Lala, dan Marsono kembali mendatangi Marlius maupun Mukhyar untuk minta dikembalikan uangnya yang Rp.75 juta itu.
        
Baik Marlius maupun Mukhyar sering berkelit dan menghindar, ketika Marsono meminta dikembalikan uangnya yang Rp.75 juta itu.

Baca Juga:

Marlius kerap berjanji akan mengembalikan uang Marsono, namun setelah ditunggu hingga satu setengah tahun lamanya, uang Marsono tidak juga dikembalikan, hingga Marsono kehilangan kesabaran dan melaporkannya ke Polres Inhu Senin 2 Oktober 2017 kemarin. 

Adapun laporan polisi nomor LP 156/X/2017/Riau/Res Inhu yang ditanda tangani Kanit III SPKT Polres Inhu Ipda Didik Susanto Putro, SH, menerima laporan dari Marsono atas perkara dugaan penipuan.

Manajer PTPN V Amo II, Kliwon Sirait dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa kebun yang diperjual belikan itu merupakan asset PTPN V Sei Lala, dan masih di bawah kuasa perusahaan BUMN itu.

Pengacara Marsono, Dody Fernando MH mengatakan, dia tetap mendampingi kliennya Marsono hingga ke Pengadilan, setelah mendampingi Marsono melaporkan permasalahan ini ke Polres Inhu. (zul/otc)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru