Senin, 04 Mei 2026 WIB

Kapus Tapung Hilir I Menangkan Gugatan di PN Bangkinang.

Harijal - Senin, 06 November 2017 12:24 WIB
Kapus Tapung Hilir I Menangkan Gugatan di PN Bangkinang.
Rudy Ratdan Ajmain SH

TAPUNG, kabarmelayu.com - Kepala Pukesmas Tapung Hilir I Kabupaten Kampar, Martina Zakir, SKM, M. Kes berhasil memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Bangkinang. Martina di gugat Yasfinarti yang notabene staf Pukesmas Tapung Hilir I.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Decky cristian,  SH. Aggota Angel firstia kresna,  SH .ahmad fadil. SH menyatakan gugatan Yasfinarti tidak dapat diterima. Majelis hakim sependapat dengan eksepsi Tergugat.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak.dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat," ujar Decky saat membacakan amar putusan Rabu (1/11) di PN Bangkinang.

Baca Juga:

Perkara perbuatan melawan hukum ini sempat beberapa kali di tunda. Sebelumnya Penggugat Yasfinarti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Adapun dalil Penggugat adalah Tergugat telah menghapus dirinya sebagai penerima jasa uang jasa pelayanan April 2016 sampai Desember 2016 dan Januari 2017 sampai  April 2017.

Atas putusan ini, kuasa hukum Tergugat Ruby Raj Morgan,SH dan Ajmain,SH sependapat dengan putusan Pengadilan Bangkinang. Menurut Ajmain, tidak ada yang salah tindakan klien mereka.

Baca Juga:

"Kita sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim yang sependapat dengan eksepsi kita. Selaku Kepala Puskesmas, klien kita telah menjalankan tupoksi nya," ujar Ajmain.

Sementara menurut Ruby Raj, Putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan."Putusan ini sangat mencerminkan rasa keadilan," ujarnya. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru