Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, segera melakukan upaya jemput paksa terhadap MYJ alias Johan selaku pemilik Travel Pentha terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh.
"Kita akan panggil paksa tersangkanya. Tapi terlebih dulu mencari kesaksian untuk mempertajam dugaan kasusnya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasikan, Senin (27/11/2017) siang.
Dijelaskan Guntur, upaya jemput paksa dilakukan, lantaran tersangka sudah dua manggkir tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, sehingga selama dua bulan dalam perjalanan penyidikan kasus dugaan terkesan jalan di tempat.
Baca Juga:
"Penyidik tidak tinggal diam, akhirnya mengambil sikap dengan memanggil paksa tersangka Jasa Pelayanan Wisata (JPW) dan hal yang sama juga ditunjukkan penyidik memutuskan memanggil sejumlah saksi-saksi dari internal perusahaan itu," pungkas Guntur.
Dari hasil penyidikan lanjut Guntur, pihaknya telah menemukan adanya dugaan kerugian para korbannya dalam kasus ini. Nilai yang ditafsirnya mencapai kurang lebih Rp 3 miliar.
Baca Juga:
"Estimasi kita (penghitungan_red) mencapai Rp 3 miliar dari hasil pengumpulan data kepolisian," papar Guntur.
Untuk sementara ini sambung Guntur, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) perusahaan sebagai saksi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Untuk saat ini, tersangka dalam kasus ini, masih belum ada penambahannya atau satu orang tersangka. Kemungkinan juga selesai pemeriksaan Dirutnya, lalu dilakukan gelar perkara," pungkas Guntur.
Seperti diberitakan, ratusan calon jemaah umroh yang menjadi korban dugaan penipuan dan hanya diberi janji-janji manis yang dilakukan oleh pemilik Pentha Travel, Johan dan melaporkan ke Polda Riau, berharap dapat kejelasan hukumnya, Jumat (29/9/2017).
Dalam penggelapan dan penipuan calon jemaah umroh ini, tercatat sebanyak 708 jemaah gagal berangkat umrah ke Mekkah. Perusahaan diduga terlilit masalah keungan yang mencapai lebih kurang jika dikonversi mencapai Rp 12 miliar.
Setelah Johan ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, beberapa hari lalu, pelaku tidak ditahan dengan alasan kemanusian. Pasalnya tersangka mengalami sakit sehingga tidak ditahan. (ars)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen