Senin, 04 Mei 2026 WIB

Tolak Mutasi PT JJP, SBRM Surati Disnakertrans Riau

Harijal - Senin, 07 Mei 2018 14:23 WIB
Tolak Mutasi PT JJP, SBRM Surati Disnakertrans Riau
Herman Zai

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Sebanyak 31 orang karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di desa Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu menolak mutasi yang dilakukan pihak menejemen. Alasannya, objek kerja diambil alih oleh Koperasi Kebun Andalan.

"Mestinya sebelum mutasi dilakukan, PT JJP terlebih dahulu malakukan pengakhiran kerja terlebih dahulu, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku", beber Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai yang bertindak sebagai kuasa 31 pekerja kepada awak media, Senin(7/5/18).

Ia memgatakan, terkait hal ini pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian rencana mutasi pekerja ke PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada 13 April 2018 lalu.

Baca Juga:

"Kalau tak ada kendala hari ini Disnakertrans Riau akan melakukan perundingan bipartit", ucapnya.

Selain soal mutasi, SBRM juga memyoroti sikap menejemen PT JJP yang dinilai merugikan pekerja. Diantaranya, gaji pekerja dibawah standar UMK/UMP dan pembatasan hari kerja yang hanya 10 hari dalam sebulan. (fin)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru