Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
PADANG - Direktur Utama RUSP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf akan melaporkan sejumlah driver ojek online (ojol) yang membawa pulang secara paksa jasad bayi dari kamar jenazah RSUP M Djamil Padang, Sumatera Barat pada Selasa, 19 November 2019.
Bayi berusia enam tahun atas nama Muhammad Khalif Putra itu meninggal dunia karena menderita penyakit kelenjar getah bening.
Adapun alasan manajemen rumah sakit menahan jenazah bayi untuk dibawa pulang lantaran pihak keluarga pasien belum bisa melunasi tunggakan biaya perawatan sebesar Rp24 juta lebih. Muhammad Khalif sempat dirawat selama tujuh hari sebelum meninggal dunia.
Baca Juga:
"Kita akan laporkan ini kepada pihak kepolisian karena yang begini, negara punya aturan hukum. Kita laporkan secara tertulis. Kebetulan di sini juga ada unsur kepolisian dan Pemobvit dan secara wilayah Polsek Padang Timur. Ini sudah permasalahan eksternal, sudah soal massa, jadi kita laporkan kepada aparat kepolisian," kata dia, Selasa, 19 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Menurutnya, masalah yang terjadi karena salah paham dan pengertian antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Dia menuturkan bahwa pihaknya cuma meminta ahli waris untuk menuntaskan administrasi.
Baca Juga:
"Saat itu, sebenarnya kami meminta orangtua pasien untuk menyelesaikan administrasi yang maksudnya bukan uang. Persyaratan administrasi itu adalah pertanggungjawaban pembayaran dan prosedur lain," ujar Yusirwan.
Dia bilang, pihak rumah sakit biasanya akan memberikan solusi kepada keluarga kurang mampu. Misalnya, memfasilitasi keluarga pasien dengan Dinas Sosial atau instansi lain yang berkaitan dengan pendanaan.
"Kalau tak mampu, pulang sembuh pun silakan. Cuma tertahan satu atau dua jam untuk urusan administrasi karena yang kita urus ini badan negara. Ada pemeriksaan. Kalau administrasinya jelas, tak ada masalah," tuturnya.
Yusirwan pun menegaskan, tak ada istilah jenazah ditahan karena tidak bisa bayar biaya perawatan rumah sakit. Apalagi bagi keluarga kurang mampu.
"Enggak ada istilah jenazah tertahan karena tak bayar, apalagi dari keluarga tak mampu. Sementara orangtuanya sendiri masih di bangsal, tapi sudah dibawa paksa," ucap Yusirwan.
Meski begitu, atas nama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat atas insiden tersebut. Dia juga berharap kejadian itu tak terulang di kemudian hari.
(viva.co.id)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen