Senin, 04 Mei 2026 WIB

Polri Bakal Periksa Stafsus Ma’ruf soal Dugaan Pemerasan

Harijal - Rabu, 27 November 2019 18:33 WIB
Polri Bakal Periksa Stafsus Ma’ruf soal Dugaan Pemerasan
(CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi mengatakan pihaknya bakal memanggil Lukmanul Hakim meski sudah menjabat sebagai staf khusus wakil presiden

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memanggil Staf Khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yaitu Lukmanul Hakim, untuk diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Lukmanul Hakim saat ini masih berstatus terlapor.

"Salah satu stafsus Wapres saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga:

"(Kepolisian) Terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (Lukmanul)," lanjutnya.

Asep menegaskan bahwa pihaknya akan berpegang pada asas persamaan di depan hukum. Oleh karena itu, Lukmanul akan tetap diperiksa meski saat ini sudah menjabat sebagai staf khusus Wakil Presiden. Akan tetapi, Asep belum merinci kapan Lukmanul akan dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga:

"Ini merupakan tindak lanjut penanganan di Polres Bogor Oktober 2019 lalu dan dilimpahkan ke Bareskrim," tuturnya.

Salah satu Staf Khusus Wakil Presiden yang baru saja diangkat, yaitu Lukmanul Hakim, pernah dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Kasus bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.

Pemerasan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mahmood Abo Annaser. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu pada 11 September lalu.

"Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," kata Ramzy kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/11).

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru