Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Setelah empat kali sidang di Panwaslu Pekanbaru, akhirnya tim Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) memenangkan sengketa atas termohon KPU Pekanbaru. Dengan demikian BISA dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru tahun 2017.
Putusan itu disampaikan Panwaslu Pekanbaru dalam sidang kelima, Sabtu (5/11) pagi pukul 10.00 wib tadi.
Saat pembacaan keputusan dalam sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, yang menyatakan permohonan tim BISA dikabulkan sebagian, yakni memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru, langsung disambut dengan teriakan ratusan kader dan simpatisan PDIP-PPP yang hadir menyaksikan sidang.
Baca Juga:
"Merdeka, Allahu Akbar, BISA.... Maju, BISA... Menang...," teriak mereka.
Panwaslu memutuskan bahwa H Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah lolos dan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru sesuai dengan fakta persidangan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti. Maka keputusan KPU yang menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat karena disabilitas terbantahkan.
Baca Juga:
"Kita memutuskan, permohonan pemohon diterima untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU nomor 59 mengenai sepanjang pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, kemudian agar KPU menerbitkan keputusan bahwa Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah sebagai pasangan calon," sebut Indra Khalid Nasution.
Diambilnya keputusan tersebut, karena dalam pertimbangan Panwas, bahwa kesimpulan dokter tidak ditemukan berdasarkan bukti kalimat yang tegas bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Antara keputusan dokter dan keputusan KPU ada ruang penafsiran. Tidak seharusnya pejabat administrasi negara mengeluarkan kebinakan yang mengatakan ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara," urainya.
Mengenai disabilitas, lanjut Indra, bahwa pengertian disabilitas dalam buku panduan dokter tidaklah terlepas dari pengertian dalam Undang Undang tentang disabilitas, nomor 8 tahun 2016. Bahwa dalam Undang Undang itu dinyatakan penyandangn disabilitas pun dijamin haknya sebagai pejabat publik baik dipilih maupun memilih. Maka inilah yang menjadi dasar intinya dari putusan Panwas tersebut.
Dengan telah diputuskannya hasil sidang ini oleh panwas maka KPU hanya ada 2 pilihan dalam 3 hari kerja, melaksanakan atau banding ke PTTUN. Karena keputusan Panwas ini mengikat.
"Dalam Undang Undang tidak ada disebutkan hanya satu pihak yang boleh melaksanakan banding, dua dauanya boleh, cuman ada berupa fatwa dari Mahkamah Agung bahwa pihak Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya tidak menerima banding dari KPU karena logikanya KPU dan Panwas itu sama-sama lembaga negara," pungkasnya.
Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya saat dikonfirmasi usai sidang atas keputusan tersebut mengaku akan melaksanakan rapat dalam waktu 3 hari kerja ini guna mengkaji keputusan tersebut dan belum memutuskan apa-apa, baik banding maupun hal lainnya.
"Kita pleno, bagaimana menindaklanjuti dari pada keputusan panwas ini, kita punya wakjtu 3 hari, nanti kita bicarakan lagi,l. Dalam hal ini kita pelajari dulu ini," bebernya.
Ditanya apakah puas dengan hasil sidang ini, dimana pihak KPU sebagai termohon pada sidang lalu pernah meminta didatangkan kalangan profesional memimpin sidang namun pihak panwaslu mengaku mampu dan tidak mengabulkan saran KPU, Amiruddin Sijaya mengaku tidak ada bahasa puas.
"Saya kira dalam bahasa penyelenggara tidak ada memuaskan mengecewakan, kita mencari yang mana koridor dan aturan yang berlaku itu saja," pungkasnya.
Dalam sidang ini hadir juga Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah guna menyaksikan pembacaan keputusan oleh Panwaslu Pekanbaru. Usai keputusan, keduanya bersama tim koalisi menggelar doa bersama di halaman kantor Panwaslu Pekanbaru. (rec)
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen