Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Putusan MK Dinilai Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Jokowi dan Gibran Bijaksana

Harijal - Selasa, 17 Oktober 2023 20:36 WIB
Putusan MK Dinilai Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Jokowi dan Gibran Bijaksana
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra memimpin rombongan bertandang ke rumah Menhan Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

JAKARTA - Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin menguat menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Meski dari usia tidak memungkinkan karena minimal berusia 40 tahun, namun klausul dalam putusan yang bunyinya memiliki pengalaman menjadi menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu, misalnya kepala daerah, menjadi celah Gibran Rakabuming Raka ikut perhelatan pilpres 2024.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran bijaksana dalam mengambil langkah politik untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Sebab, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu kontroversial dan mengandung cacat hukum. Ditambah reaksi negatif masyarakat yang meluas.

"Ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusan yang problematik. Ya kita serahkan kepada beliau, dan saya percaya bahwa Pak Jokowi sebagai kepala keluarga, Mas Gibran sendiri tentu akan mengambil keputusan yang paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," kata Yusril di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:

Yusril mengatakan, putusan MK itu mengubah peta politik secara drastis. Tetapi, pakar hukum tata negara ini menyerahkan kepada Gibran apakah akan memanfaatkan putusan tersebut untuk maju di pilpres 2024, atau mengambil sikap bijaksana dengan tidak bersedia dicalonkan sebagai cawapres.

"Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu benar-benar maju atau tidak, ya kita serahkan kepada beliau. Kalau beliau mau berkonsultasi dengan keluarganya ya tentu kita serahkan sepenuhnya kepada beliau," kata Yusril.

Sementara itu, kata Yusril, Koalisi Indonesia Maju sampai saat ini belum membahas wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo usai putusan MK.

"Sampai hari ini belum pernah ada pertemuan kedua. Kemarin memang ada rencana mengadakan pertemuan di tempat Pak Prabowo jam 16.00 sesudah ada putusan MK. Tapi setelah putusan MK, semua rapat itu ditunda dan saya belum tahu kapan ada rapat lagi," ungkap Yusril.(sumber)

SHARE:
beritaTerkait
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Kapolsek Kandis Turun Bersama Petani, Rawat Tanaman untuk Menjaga Ketahanan Pangan
Populasi Lalat Meningkat, Peternak di Kulim Janji Perbaiki Pengelolaan Kandang
KPU Gandeng PWI Pekanbaru, Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tugas Kelembagaan
Viral Kasus Pelecehan Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerjasama Debt Colector
Berikut Lokasi Empat Titik Pasar Murah Pemprov Riau di Pekanbaru Pekan Ini, Cek Harganya!
komentar
beritaTerbaru