Selasa, 21 April 2026 WIB

KPU RI Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Harijal - Rabu, 31 Januari 2024 21:41 WIB
KPU RI Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya

BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak ini dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga:

"KPU Bengkalis juga baru menerima PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut melalui grup WhatsApp kemarin malam", ungkapnya.

Secara tegas Ketua KPU Bengkalis ini menyebutkan, pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.

Baca Juga:

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.

Informasi lengkap mengenai PKPU RI terkait Pilkada 2024 selengkapnya bisa diunduh melalui tautan klik di sini. (*)

SHARE:
beritaTerkait
DPP LMR Kobarkan Semangat Marwah Melayu hingga ke Pelosok Negeri
PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN
Ranperda Perlindungan Anak Riau, Diminta Fokus pada Norma Utama
Pelaksanaan TKA di UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Berjalan Lancar
Bobol Kotak Amal, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Warga
komentar
beritaTerbaru