Minta Masukan Jurnalis, Syahrul Aidi Fasilitasi Webinar Diskusi Publik Jurnalisme di Era AI
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Meraj
TNI/Polri
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan 8 modus yang kerap dilakukan oleh ASN dalam melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan modus pertama yang dilakukan adalah sosialisasi di media sosial.
"Tangan kita itu sangat terampil, tapi kita bisa terpeleset," kata Agus dalam paparannya di acara rapat koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Selasa, (6/2/2024).
Agus melanjutkan modus pelanggaran terbuka prinsip netralitas yang kerap ditemui adalah ASN yang mempengaruhi rekan dan masyarakat terkait pilihan politik. Lalu yang ketiga, kata dia, adalah bantuan sosial dengan dana APBN/APBD dengan motif politik. "Kemudian ada bantuan sosial menggunakan APBN atau APBD dengan motif politik," kata dia.
Baca Juga:
Agus menuturkan modus pelanggaran yang dilakukan ASN selanjutnya adalah memfasilitasi sosialisasi peserta pemilu dalam bentuk kunjungan, syukuran atau silaturahmi. Modus kelima, kata dia, adalah menjadi tim penyusun visi-misi peserta pemilu.
Lalu nomor 6 menghadiri acara hari ulang tahun partai politik. Ketujuh memfasilitasi dukungan pembentukan organisasi sayap pemenangan pemilu dan terakhir dukungan dana untuk kegiatan peserta pemilu.
Baca Juga:
"Variasinya luar biasa, dan banyak ASN yang tidak sadar melakukan itu, jadi ini hal-hal yang perlu dicermati agar kita tidak terpeleset," kata dia.
Agus mengatakan pada gelaran Pemilu 2024 ini, KASN menemukan pelanggaran netralitas ASN terjadi di sejumlah wilayah, dengan 5 provinsi yang paling menonjol. Dia mengatakan 5 provinsi itu di antaranya adalah Sulawesi Selatan (45 kasus), Sulawesi Tenggara (29 kasus), Jawa Tengah (22), Sulawesi Barat (20) dan Sulawesi Tengah (8).
Selain itu, Agus mengatakan sejauh ini ada 13 ASN yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Lima ASN yang dipecat itu memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); 3 pelaksana; 2 administrator; 2 lurah/camat; dan 1 fungsional. Tiga belas ASN itu dipecat karena terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik. "Ini bukan main-main, ini serius," kata dia.
Agus mengatakan KASN memprediksi pelanggaran netralitas ASN pada 2024 akan mencapai 10 ribu pelanggaran atau naik 5 kali lipat dibandingkan Pemilu 2020. Prediksi itu bertumpu pada pelanggaran ASN yang terjadi pada 2020 yang sebanyak 2.304 kasus, padahal Pemilu hanya dilakukan di 270 daerah. Dengan Pemilu yang diadakan di 548 daerah, KASN memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan ikut membengkak.(sumber)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Meraj
TNI/Polri
Jaga Semangat Ibadah di Usia Senja, Rumah Yatim Salurkan Paket Alat Sholat untuk 20 Lansia Dhuafa di Pekanbaru
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU BMKG Pekanbaru mencatat kenaikan jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Riau. Dari tadi pagi sebanyak 115, sore
Lingkungan
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
TNI/Polri
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perkebunan adalah kekuatan dasar Riau yang harus diubah menjadi kesejahteraan rakyat. Perkebunan merupakan kekua
Ekbis
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan
Hukrim
Bukan Sekadar Menangkap, Noki Loviko Imbau Masyarakat Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang be
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah hotspot (titik panas) di Riau terus bertambah. Pagi ini pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofis
Lingkungan