Jumat Barokah, Polres Kuansing Salurkan Sembako kepada Masyarakat
kabarmelayu.com,KUANSING Polres Kuantan Singingi melalui Sat Binmas kembali melaksanakan kegiatan Jumat Barokah dengan menyalurkan bantu
Sosial
Acara yang dilaksanakan di Ruang pertemuan kantor KPU Riau ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa, Senin (5/8/2024).
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru tersebut kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.
"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi. Rusdan.
Baca Juga:
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.
Baca Juga:
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 partai politik atau gabungan dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon," urai Nahrawi.
Syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
"Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.
KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini.
kabarmelayu.com,KUANSING Polres Kuantan Singingi melalui Sat Binmas kembali melaksanakan kegiatan Jumat Barokah dengan menyalurkan bantu
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan aset 133 kanto
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi meluncurkan website terintegrasi, pwi.or.id, Kamis (1/10/2026). Pelun
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan perpanjangan Hak Guna Bangun
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar baik bagi pencari kerja di Provinsi Riau. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui UPT
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pondok Pesantren AlBaqiyatussa&039adiyah, Jalan Sinar Harapan Parit 6, Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hili
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat inflasi year on year (yony) di Riau pada September 2026 seb
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Lebih dari 700 mahasiswa penerima Beasiswa Program SDM Perkebunan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Tahun 20
Pendidikan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU MA (17) seorang waria di Pekanbaru ditangkap Polsek Sukajadi lantaran membawa kabur sebuah hp Iphone milik teman
Hukrim