Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
Dispusip Siak Usulkan &039Syair Raja Siak&039 Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
Pemerintahan
Acara yang dilaksanakan di Ruang pertemuan kantor KPU Riau ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa, Senin (5/8/2024).
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru tersebut kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.
"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi. Rusdan.
Baca Juga:
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.
Baca Juga:
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 partai politik atau gabungan dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon," urai Nahrawi.
Syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
"Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.
KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini.
Dispusip Siak Usulkan &039Syair Raja Siak&039 Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
Pemerintahan
Berperan Sukseskan Tim Ekspedisi Merah Putih, Kapolsek Teluk Meranti dan Masyarakat Dapat Piagam Penghargaan pada Momen HUT RI
Pemerintahan
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Hukrim
HUT RI ke81, Ditbinmas dan Bid Humas Polda Riau Bersama Jurnalis Satukan Semangat Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PELALAWAN Pihak kepolisian didesak untuk mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Hayfalah Boarding School berlangsung
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama BUMD PT Riau Pangan B
Pemerintahan
kabarmelayu.com, BENGKALIS Rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar malam resepsi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
Pemerintahan