Kamis, 11 Juni 2026 WIB

KPU Riau Taja Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Redaksi - Senin, 05 Agustus 2024 19:04 WIB
KPU Riau Taja Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Riau.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Acara yang dilaksanakan di Ruang pertemuan kantor KPU Riau ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa, Senin (5/8/2024).

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru tersebut kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.

"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi. Rusdan.

Baca Juga:

Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.

Baca Juga:

Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 partai politik atau gabungan dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon," urai Nahrawi.

Syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

"Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.

KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bersama Granat, Kepala BNNK Pekanbaru Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba
KPU Riau dan UNRI Teken MoU Kerjasama Kelembagaan
KPU Riau Mengajar Gelar Kuliah Praktisi di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu
Siswa SMK Negeri 2 Pekanbaru Diberi Pemahaman, Tingkatkan Kewaspadaan Bahaya Perdagangan Orang
Wabup Siak: Pencegahan Dini Paham IRET Harus Dimulai dari Keluarga hingga Ruang Digital
Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
komentar
beritaTerbaru