KSO Kebun Sitaan Dipersoalkan, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Direksi Agrinas
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polemik pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penertiban kawasan hutan kembali mencuat. Sekelompok aktivis yang t
Hukrim
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah, Selasa (19/11/2024).
"Dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS, kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang kita pakai UU Nomor dan 10 Tahun 2016 serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya," sebut Jaka.
Baca Juga:
Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya itu disangkakan ke dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang pasal 187A yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 M.
Selain itu, kata Jaka, Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024 menegaskan pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara (TPS).
Baca Juga:
Menurut Jaka, Bawaslu Rohil menujukan surat tersebut ke Ketua KPU Rohil agar menginstruksikan jajaran KPPS yang bertugas untuk tegas melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS karena adanya larangan tersebut dan menitipnya ke salah seorang petugas KPPS yang berjaga biar aman.
Pelarangan membawa Gawai (HP) ini bertujuan untuk menciptakan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, masyarakat yang hadir sebagai pemilih diajak berkontribusi bersama-sama dalam gelaran pesta demokrasi.
"Kami meminta seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan karena semuanya demi mensukseskan agenda Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang damai, sejuk dan kondusif" imbuhnya.
Jaka juga menegaskan terkait berita di beberapa media online dan media cetak yang sudah mempublikasikan bahwa Bawaslu Rohil melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara adalah berita lama saat pileg yang di kolak seolah-olah menjadi berita terkini sehingga dengan adanya berita resmi dari Bawaslu Rohil dengan nomor surat yang dicantumkan dapat menjadi rujukan bagi semua pihak.
(Jon)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polemik pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penertiban kawasan hutan kembali mencuat. Sekelompok aktivis yang t
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Lapas kelas II A Bagansiapiapi (menerima kunjungan dari jajaran pimpinan dan manajemen Rumah Sakit (RS) Cahaya Ujung
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah serius membenahi kabel jaringan yang semrawut di sejumlah ruas jalan. K
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si melakukan peninjauan langsung ke SD
Pemerintahan
kabarmelayu.com,YAHUKIMO Satgas Yonif 725/Woroagi (WRG) yang dipimpin Dansatgas Letkol Inf Safril berhasil membersihkan ladang ganja di Ka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Samsuri Daris, mendorong PT PLN (Persero) memperkuat layanan kelistrikan,
Parlemen
Oleh Dr. Suriyanto.Pd., SH., MH., MknPROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah gagasan besar yang patut diapresiasi. Di tengah tantangan gi
Opini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanud Rsn) Marsma TNI Abdul Haris mengatakan sejumlah wilayah masih m
TNI/Polri
kabarmelayu.com,CONAKRY Dukungan internasional terhadap kedaulatan Maroko atas wilayah Saharanya kembali mendapatkan dorongan diplomatik
Politik
kabarmelayu.com,ROHUL Tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi
Hukrim