Agung Nugroho Siapkan Program Retret dan Seragam Baru untuk RT dan RW Pekanbaru
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi melantik Ketua RT, RW dan pengurus Dasa Wisma seKecamatan Sena
Pemerintahan
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah, Selasa (19/11/2024).
"Dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS, kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang kita pakai UU Nomor dan 10 Tahun 2016 serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya," sebut Jaka.
Baca Juga:
Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya itu disangkakan ke dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang pasal 187A yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 M.
Selain itu, kata Jaka, Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024 menegaskan pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara (TPS).
Baca Juga:
Menurut Jaka, Bawaslu Rohil menujukan surat tersebut ke Ketua KPU Rohil agar menginstruksikan jajaran KPPS yang bertugas untuk tegas melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS karena adanya larangan tersebut dan menitipnya ke salah seorang petugas KPPS yang berjaga biar aman.
Pelarangan membawa Gawai (HP) ini bertujuan untuk menciptakan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, masyarakat yang hadir sebagai pemilih diajak berkontribusi bersama-sama dalam gelaran pesta demokrasi.
"Kami meminta seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan karena semuanya demi mensukseskan agenda Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang damai, sejuk dan kondusif" imbuhnya.
Jaka juga menegaskan terkait berita di beberapa media online dan media cetak yang sudah mempublikasikan bahwa Bawaslu Rohil melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara adalah berita lama saat pileg yang di kolak seolah-olah menjadi berita terkini sehingga dengan adanya berita resmi dari Bawaslu Rohil dengan nomor surat yang dicantumkan dapat menjadi rujukan bagi semua pihak.
(Jon)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi melantik Ketua RT, RW dan pengurus Dasa Wisma seKecamatan Sena
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman SE MT secara resmi melepas keberangkatan 130 orang jamaah umrah di Tembila
Pemerintahan
kabarmelayu.com, BENGKALIS Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berusia 57 tahun saat akan transaksi narkoba jenis sabu. Kesuanya
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Ma&039azat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273
Parlemen
kabarmelayu.com,SIAK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIKSMP/9 tentang Pembatasan Pengguna
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Transformasi digital menjadi agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai daerah. Pemanfaatan t
Pemerintahan
Bawa 2 Kilogram Sabu Lewat Bandara SSK II, Seorang Pria Asal Aceh Diamankan
Hukrim
Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis
Hukrim