Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama kecewa saat lagu-lagunya digunakan dengan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Puncaknya, setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, ayah Ridho Rhoma itu terus melawan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Rhoma Irama tak terima lagunya diacak-acak dan dilanggar hak ciptanya. Sebanyak 40 lagu miliknya diproduksi ulang dan diunggah ke YouTube tanpa izin lebih dahulu sejak tahun 2007.
“Tim saya sudah memeriksa, terdeteksi sebanyak 60 lagu yang disalahgunakan. 20 lagunya memang resmi dibayar Rp 150 juta, 40 lagu ini yang nggak jelas dan tidak berizin kepada saya," kata Rhoma Irama saat ditemui di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
Baca Juga:
Royalti
Pihak yang membuat kesepakatan dengan Rhoma Irama, PT Sandi Record sebelumnya mengklaim telah membayar royalti lagu-lagu yang dimiliki Rhoma Irama sebesar Rp 500 juta atas total 60 lagu tersebut.
Baca Juga:
Perincian biayanya diberikan kepada Rhoma Irama Rp 150 juta, lalu diberikan kepada seorang perempuan bernama Yanti sebesar Rp 375 juta.
"Mereka (PT Sandi Record) nggak ke kami. Karena merasa sudah berkomunikasi dengan Yanti," kata musisi 74 tahun tersebut.
Yanti
Rhoma Irama menggelar jumpa pers soal gugatan ke Mahkamah Agung (Liputan6.com/Aditia Saputra)
Sebagai informasi, Yanti merupakan anggota PAMMI Jawa Timur yang mengaku memiliki kewenangan yang sudah diberikan Rhoma Irama. Namun, Yanti diduga tak pernah memberikannya kepada Rhoma IRama.
Rhoma Irama pun tak pernah menerima Rp 375 juta yang diberikan PT Sandi Record. Rupanya, uang itu secara pribadi digunakan Yanti.
"Digunakan untuk uang pribadi. Sudah lama, 2011 nggak ingat (dipakai apa saja)," ucap Yanti.
Kesepakatan
Selain masalah tersebut, masih ada lagi sengketa Rhoma Irama dengan PT Sandi Record. Yakni lagunya yang diunggah ke YouTube.
Rhoma Irama menjelaskan, ia memberikan izin PT Sandi Record menggunakan lagunya dengan beberapa syarat. Antara lain lagu ciptaan Rhoma Irama yang dibawakan penyanyi perempuan. Bukan hits yang sudah dilantunkan si Raja Dangdut.
Kedua, lagu tersebut tidak boleh diubah seperti koplo dan lainnya.
"Karena kalau yang namanya lagu diaransemen, beat diubah, sangat rusak," kata Rhoma Irama.
Cover
Terakhir, lagunya harus dinyanyikan penyanyi satu kali rekaman.
"Kalau direkam ulang, namanya cover dan ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube, ada izin dan kompensasinya juga," pungkas Rhoma Irama.
(sumber: liputan6.com)
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen