Rabu, 10 Juni 2026 WIB

6 Alasan Tapera Harus Dicabut, Nomor 5 Semua Sepakat

Redaksi - Sabtu, 01 Juni 2024 22:36 WIB
6 Alasan Tapera Harus Dicabut, Nomor 5 Semua Sepakat
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki.

"Dengan demikian, Pemerintah lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan," ucapnya.

Ketiga, membebani biaya hidup buruh di tengah tren penurunan daya beli pekerja akibat upah minimum yang sangat rendah imbas penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. KSPI menilai potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

KSPI mencatat, saat ini potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12 persen dari upah yang diterima. Antara lain potongan Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, iuran Jaminan Hari Tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5 persen.

Baca Juga:

"Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," tegas Said Iqbal.

Keempat, KSPI menilai program Tapera rawan untuk dikorupsi. Said menyebut, dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan.

Baca Juga:

Hal ini karena di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance). Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah.

Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggara pemerintah. Sementara model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.

Kelima, program Tapera dinilai memaksakan pekerja dengan minimum gaji sebesar upah minimum. Padahal, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.

"Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial," ujarnya.

Keenam, ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera bagi karyawan swasta. Misalnya, untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat tinggi

"Kalau untuk PNS, TNI dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK," urainya

Atas dasar enam alasan tersebut, KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera.

Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

"Selain aksi pada hari Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung," ujar Said Iqbal.

Sumber

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Kapolri Berziarah dan Groundbreaking Museum Marsinah, Pahlawan Nasional Buruh
UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Ditetapkan
UMP Riau 2026 Sudah Disepakati, Disnaker Sampaikan Hasil ke Gubernur
Penetapan UMP 2026, Pemprov Riau Tunggu PP
komentar
beritaTerbaru