Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Tim Sapu bersih (Saber) harga pangan Dinas Ketahanan Pangan melakukan
Pemerintahan
bahkanKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki enam alasan yang kuat yangmenjadi alasan pencabutan Tapera. "KSPI mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Alasan pertama adalah peserta Tapera memilki ketidakpastian memiliki rumah meski gaji telah dipotong sebesar 2,5 persen dan perusahaan membayar iuran 0,5 persen per bulan.
"Dengan potongan iuran sebesar 3 persen, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," ujarnya.
Baca Juga:
Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan backlog perumahan. Dalam PP Tapera, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.
Program Tapera memfokuskan iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera.
Baca Juga:
"Dengan demikian, Pemerintah lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan," ucapnya.
Ketiga, membebani biaya hidup buruh di tengah tren penurunan daya beli pekerja akibat upah minimum yang sangat rendah imbas penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. KSPI menilai potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
KSPI mencatat, saat ini potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12 persen dari upah yang diterima. Antara lain potongan Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, iuran Jaminan Hari Tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5 persen.
"Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," tegas Said Iqbal.
Keempat, KSPI menilai program Tapera rawan untuk dikorupsi. Said menyebut, dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan.
Hal ini karena di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance). Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah.
Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggara pemerintah. Sementara model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.
Kelima, program Tapera dinilai memaksakan pekerja dengan minimum gaji sebesar upah minimum. Padahal, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.
"Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial," ujarnya.
Keenam, ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera bagi karyawan swasta. Misalnya, untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat tinggi
"Kalau untuk PNS, TNI dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK," urainya
Atas dasar enam alasan tersebut, KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera.
Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).
"Selain aksi pada hari Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung," ujar Said Iqbal.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Tim Sapu bersih (Saber) harga pangan Dinas Ketahanan Pangan melakukan
Pemerintahan
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus intimidasi terhadap wartawan pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan markup pengadaan soal Penilaian S
Peristiwa
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
Pemerintahan
Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur
Lingkungan
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Hukrim
Bhabinkamtibmas Sukaramai Monitoring Ketersediaan Ayam Potong di Pasar Agus Salim
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bertemu dengan para pengurus dan badan pengelola masjid paripurna di Kota Peka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat memang bertujuan mulia, yakni meningkatkan kualit
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sengketa informasi publik antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai termohon dan Zonny Hundri sebagai pemoho
Pemerintahan