Jumat, 04 Oktober 2024 WIB

Soal Pembangunan Rumah Ibadah tanpa Izin di Sei Rambai, Sepakati 6 Poin

Redaksi - Sabtu, 28 September 2024 00:50 WIB
Soal Pembangunan Rumah Ibadah tanpa Izin di Sei Rambai,  Sepakati 6 Poin
KAMPAR - Terkait maaalah pembangunan rumah ibadah tanpa izin oleh pendatang yang mendapat penolakan dari warga tempatan Desa Sei Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, akhirnya diselesaikan. Kedua pihak akhirnya membuat kesepakatan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Camat Kampar Kiri amarjanis dan dihadiri pihak-pihak terkait. Sebanyak 6 butir kesepakatan tersebut yakni:

1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.

Baca Juga:

2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.

3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.

Baca Juga:

4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.

5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.

6. Bangunan yang telah terlanjur dibangun untuk pengembangan rumah ibadah umat Kristen akan dibongkar dalam waktu dua minggu setelah kesepakatan ini ditandatangani.

Camat Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.

Marjanis mengingatkan, negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinan masing-masing. Namun dalam hal pendirian rumah ibadah, agar mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.

Dia meminta masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting.

Marjanis menyampaikan pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Pepatah ini menggambarkan pentingnya penghormatan terhadap norma dan budaya setempat.

Rapat ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan damai bagi semua pihak, serta menjaga harmoni antar umat beragama di Desa Sei Rambai.

Tampak hadir berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, ninik mamak, tokoh dan pimpinan agama, ketua BPD serta tokoh pemuda.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Danramil 05/RM Hadiri Safari Kerukunan Hidup Rukun Damai di Masjid Istiqomah Jumbrah
Bekerjasama dengan Polres Bengkalis, Baznas Bakal Gelar Diksar Gratis Bagi Satpam Muslim
Pendirian Tempat Ibadah tak Perlu Rekomendasi FKUB, MUI tak Mau Gegabah
Ini Daftar Ormas Keagamaan RI yang Dikasih Izin Tambang IUP dari Jokowi,
Agama dan Kebangsaan: "Kompatibilitas Islam dan Nilai-Nilai Kebangsaan”
komentar
beritaTerbaru