Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Masyarakat Diimbau Tak Buat Aksi di Kebun Duta Palma

Redaksi - Selasa, 10 Desember 2024 14:50 WIB
Masyarakat Diimbau Tak Buat Aksi di Kebun Duta Palma
Warga mengecam dan menentang adanya Ormas yang disinyalir memperjualbelikan lahan.(Foto: Ist)
INHU - Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mengganggu proses hukum terhadap perusahaan milik Duta Palma yang saat ini dalam penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Imbauan ini disampaikannya melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha Selasa (10/12) menyikapi terjadinya aksi Ormas menduduki lahan perkebunan PT Seberida Subur milik Duta Palma di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, yanga terjadi pada Sabtu kemarin.

Kajari Inhu mengimbau agar seluruh pihak dapat memahami bahwa terkait Duta Palma ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Jampidsus, sehingga meminta agar semua elemen masyarakat mendukung proses hukum ini dan tidak melaksanakan aksi atau tindakan yang justru melanggar aturan atau melawan hukum.

Baca Juga:

"Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu kegiatan penyidikan Jampidsus kami akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.

Juga disampaikan bahwa di Kabupaten Indragiri Hulu sudah dibentuk satuan tugas dalam penanganan perkara Duta Palma yang terdiri dari unsur forkopimda dan lainnya untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga:

Untuk diketahui, aksi ratusan massa menduduki lahan di PT Seberida Subur yang terjadi pada Sabtu (07/12) kemarin menurut pemuka masyarakat suku Talang Mamak, Rodang dilakukan oleh Ormas Grib dari Kabupaten Indragiri Hilir. Ormas ini mendapat surat kuasa dari seorang warga Desa Siambul bernama Sarjono yang mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektar di areal PT Seberida Subur.

"Kami masyarakat desa Siambul sangat menentang aksi yang dilakukan Ormas tersebut. Karena kamilah masyarakat asli suku Talang Mamak yang memiliki lahan itu dan sudah kami kuasakan kepada salah satu lembaga agar lahan kami yang dikuasai PT Seberida Subur dapat kembali kepada masyarakat. Jadi lahan itu bukan milik pribadi atas nama Sarjono," ungkap Rodang.

Menurut Rodang, lahan yang diklaim Sarjono bukan untuk memperjuangkan masyarakat Talang Mamak, namun lahan itu sudah dijualbelikan kepada pihak lain. Sehingga, Sarjono memberikan kuasa kepada Ormas agar menduduki lahan di PT Seberida Subur.

"Kami masyarakat Talang Mamak di Siambul yang menuntut lahan itu bersama penerima kuasa sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak menguasai apalagi mengganggu proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan," sebutnya.(Sofi)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Tak Jelas
Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi
Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan di Kerumutan untuk Kebun Sawit
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama Tegaskan Penugasan Pengelolaan Lahan Eks Ationg Legal, Bantah Narasi Penolakan
Sengketa Lahan Sawit Koperasi JMB Simpang Kanan Mengonfrontasi Argumen Hukum di PN Rokan Hilir
Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria
komentar
beritaTerbaru