Jumat, 08 Mei 2026 WIB

Masyarakat Sungai Langsat Tolak Pemekaran Kecamatan Tanpa Musyawarah dan Pertimbangan Adat

Redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 08:50 WIB
Masyarakat Sungai Langsat Tolak Pemekaran Kecamatan Tanpa Musyawarah dan Pertimbangan Adat
Jon Hendri.(Foto: RA)
kabarmelayu.comKUANSING - Rencana pemekaran kecamatan baru dari wilayah Logas Tanah Darat (LTD) memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean. Pasalnya, nama desa ini turut disebut-sebut sebagai salah satu wilayah yang akan dimasukkan dalam pembentukan kecamatan baru, tanpa adanya musyawarah ataupun kesepakatan dengan masyarakat setempat.

Desa Sungai Langsat, yang secara historis dan kultural merupakan bagian dari Nagori Pangean, menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan struktur panitia pemekaran yang disebut-sebut telah terbentuk sejak Mei lalu.

"Saya mendapatkan informasi bahwa panitia pemekaran sudah dibentuk pada bulan Mei kemarin. Tapi, dari struktur yang ada, tidak ada satupun perwakilan dari Desa Sungai Langsat yang terlibat," tegas Jon Hendri, salah seorang warga Sungai Langsat, Selasa (10/06/2025).

Menurutnya, pemekaran adalah hak demokratis setiap wilayah, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengabaikan aspirasi, sejarah, dan identitas masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Sungai Langsat memiliki akar adat dan budaya yang berbeda dengan desa-desa eks-transmigrasi di LTD yang diusulkan menjadi bagian dari kecamatan baru tersebut.

Baca Juga:

"Sungai Langsat bukan wilayah kosong yang bisa dipetakan seenaknya. Kami punya sejarah, budaya, dan kedekatan emosional dengan Kecamatan Pangean. Jangan diulang lagi kesalahan masa lalu, ketika sebagian tanah adat Nagori Pangean justru dicaplok dalam pemekaran LTD," tambahnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat Sungai Langsat tidak sedang menolak pemekaran itu sendiri, namun menolak pemaksaan kehendak yang tidak berdasar pada musyawarah dan prinsip kearifan lokal.

Baca Juga:

Sejumlah warga juga menyuarakan bahwa pelayanan publik dan akses ke ibu kota Kecamatan Pangean jauh lebih mudah dibanding jika harus terintegrasi ke kecamatan baru. Secara geografis, administratif, dan sosial, Sungai Langsat lebih logis tetap berada di bawah naungan Kecamatan Pangean.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak gegabah mengambil keputusan sepihak yang dapat menimbulkan ketegangan sosial di lapangan. Mereka meminta agar seluruh proses pemekaran dilakukan secara transparan, inklusif, dan menghormati hak masyarakat untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri.

"Musyawarah adalah ruh demokrasi. Jangan ada kesan pemaksaan, apalagi jika motifnya hanya demi memenuhi syarat administrasi belaka. Ini bukan sekadar soal peta, tapi soal jati diri," tutup Jon Hendri.(RA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Stafsus Menteri ATR/BPN Bahas Verifikasi Tanah Adat Bersama LAMR
Dana Kompensasi Masyarakat Adat Menguap, DS: Silakan Tanya ke Bagian Planning PT. PSPI
Pihak Agrinas Hanya Diwakili Staf, LAMR Meradang, Dialog Dihentikan
LAMR Anugerahi Gelar Adat kepada Bupati dan Wakil Bupati Inhil
Pengakuan Hutan Adat Kunci Kurangi Deforestasi
Pemekaran Indragiri Selatan Kembali Menguat
komentar
beritaTerbaru