Senin, 08 Juni 2026 WIB

Operasi AMAN P2KS Pekanbaru, 105 Terjaring

Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 11:52 WIB
Operasi AMAN P2KS Pekanbaru, 105 Terjaring
Operasi AMAN P2KS yang digelar personil gabungan di Pekanbaru.(Foto:Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Operasi Asistensi, Manusiawi, Amanah dan Nyaman (AMAN) dalam rangka penertiban terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) di Kota Pekanbaru, berhasil menjaring sebanyak 105 pengemis, gelandangan, pedagang asongan, pak Ogah, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, AP, M. Si mengatakan, operasi AMAN P2KS ini melibatkan personel gabungan dari Dinsos, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri. Operasi yang dimulai Rabu (15/10/2025) lalu ini berlangsung selama sepekan hingga besok.

"Hari ini tim masih diturunkan, lokasi operasi di Garuda Sakti. Karena banyaknya juga laporan warga terkait keberadaan gelandangan dan pengemis di sana," ungkapnya, Senin.

Baca Juga:

Sejauh ini sebagian besar dari P2KS yang terjaring merupakan gelandangan dan pengemis (gepeng). Ada juga pak Ogah, ODGJ dan pedagang asongan yang di lampu-lampu merah.

"Tapi didominasi gelandangan dan pengemis, sebagiannya masih anak-anak," ucapnya.

Baca Juga:

Dari pendataan yang dilakukan, banyak di antara gepeng yang terjaring merupakan warga pendatang dari berbagai daerah di tanah air.

"Ada yang dari Sumbar (Sumatera Barat), ada dari Kalimantan dan daerah lainnya. Yang dari Sumbar, itu sudah ada yang kita pulangkan. Untuk yang di luar Sumatera, sekarang masih kita koordinasikan berapa biayanya. Karena kan butuh biaya juga untuk memulangkan mereka," ujarnya.

Agar keberadaan gepeng betul-betul bisa diminimalisir, diperlukan kerjasama semua pihak dengan cara tidak memberikan sumbangan di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan.

"Kalau masih ada juga warga yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini agak berat," tegasnya.

Warga yang kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

"Namun kita tentu tidak ingin warga disanksi, maka kami harapkan partisipasinya untuk membantu program-program pemerintah. Jangan lagi memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis," tutup Zulfahmi Adrian.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Operasi Patuh LK 2026 Segera Digelar, Ini Fokus Penindakan
Penertiban Truk ODOL di Pekanbaru Berlanjut
Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau
Ditresnarkoba Polda Riau Razia Kampung Rawan Narkoba di Pekanbaru
Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Ekstasi Tak Bertuan
komentar
beritaTerbaru