Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

44 PMI Nonprosedural Dideportasi, 3 di Antaranya Perlu Penanganan Medis

Redaksi - Senin, 10 November 2025 10:16 WIB
44 PMI Nonprosedural Dideportasi, 3 di Antaranya Perlu Penanganan Medis
Para PMI yang dideportasi dari Malaysia. Sebanyak 3 orang di antaranya dalam kondisi sakit.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (08/11/2025) sore.

Kali ini, sebanyak 44 PMI yang terdiri dari 36 laki-laki dan 8 perempuan, 3 orang di antaranya dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan medis. Dua PMI asal NTB mengalami penyakit kulit pqrah dan hipertensi akut, sementara satu PMI asal Riau menderita tuberkulosis.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau. Sebelumnya, para PMI menjalani penahanan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

Baca Juga:

"Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera Utara 3 orang, Aceh 2 orang, Riau 1 orang, Jawa Timur 17 orang, Jawa Tengah 1 orang, NTB 13 orang, NTT 1 orang, Sumatera Barat 2 orang, Banten 1 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Jakarta 1 orang, dan Lampung 1 orang," terang Fanny, Ahad (09/11/2025).

Proses deportasi ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja migran, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.

Baca Juga:

Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, mereka didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Setelah itu, para PMI dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, pemberian layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 63 PMI Ilegal dan 7 WNA ke Malaysia
komentar
beritaTerbaru