Dugaan Pemerasan Kontraktor, Kejari Siak Tahan Tiga Tersangka, Uang Rp421 Juta Disita
kabarmelayu.com,SIAK Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Hukrim
Bagaimana tidak, sejak usaha tersebut berdiri pertama kali sekitar tahun 2020 di Perumahan Bafanda, warga mengaku nyamuk-nyamuk di daerah itu semakin banyak serta muncul permasalahan lainnya yang mengganggu kenyamanan warga.
Setelah mendapat penolakan dari warga, usaha itu kini berpindah ke lokasi baru tak jauh dari lokasi semula.
Baca Juga:
"Saat ini mereka membangun tempat usahanya di lokasi yang baru, tak jauh dari lokasi sebelumnya, di Jalan Sawo Kecik, masih di seputaran Jalan Mahang Raya. Tentu kami di sini tak mau kejadian yang sama terulang lagi," terang salah seorang warga sekitar.
Meski sudah berkali-kali melakukan aksi penolakan, namun pemiliknya tetap melaksanakan pembangunan di atas lahan yang diperkirakan berukuran 20X20 meter tersebut, meski tanpa izin yang jelas.
Baca Juga:
Sebelumnya, warga sudah mengadukan masalah ini ke aparat setempat bahkan hingga ke Kantor Camat Siak Hulu. Diketahui, saat tim kesehatan dari Puskesmas Pandau Jaya melakukan sidak, pada usaha yang mengatasnamakan Bank Sampah Pandau Jaya itu ditemukan adanya limbah medis berupa bekas infus.
Temuan tim saat itu, ada tumpukan sampa yang tidak tertutup. Ditemukan limbah medis berupa botol infus, menunjukkan pemilahan sampah tidak konsisten dan belum sesuai standar.
Tim kesehatan Puskesmas saat itu melihat kondisi tersebut menimbulkan resiko terhadap kesehatan. Area dimaksud berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya vektor penyakit. Antara lain nyamuk, lalat dan tikus.
Catatan tim kesehatan, bahwa lokasi yang digunakan belum layak untuk dan belum memenuhi syarat kesehatan lingkungan. Selain itu, pada lahan baru yang telah dilakukan pembangunannya, juga belum dapat dinilai kelayakannya.
Tim kesehatan saat itu juga mengeluarkan beberapa rekomendasi, di antaranya pengendalian vektor berkala (fogging internal dan larvasida) serta melakukan penilaian lanjutan terhadap lahan baru sebelum ditetapkan sebagai lokasi resmi.
Saat pertemuan dengan pihak Pemdes Pandau Jaya, Rabu (7/1/2026), terungkap bahwa pihak desa Pandau Jaya belum mengeluarkan rekomendasi berbentuk apapun terhadap usaha itu.
Pada prinsipnya, Pemdes Pandau Jaya mengeluarkan rekomendasi untuk usaha itu selama tidak berbahaya bagi lingkungan, tidak menganggu kenyamanan warga serta tidak berpotensi mengganggu kesehatan.
Pihak desa memberi solusi agar warga dengan pemilik usaha tersebut membuat MoU yang berisi poin-pin kesepakatan yang selanjutnya ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika pemilik usaha melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan itu, nantinya akan dilakukan penindakan.
kabarmelayu.com,SIAK Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Hukrim
Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjenguk Muhammad Lutfi, mahasiswa yang terluka saat aksi unjuk rasa di
Hukrim
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitmen untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh ana
Pendidikan
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pantau Berkala Perkembangan Tanaman Jagung di Kampung SamSam
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten II Setda Inhil, H. Dwi Budiyanto secara resmi me
Pemerintahan
Kemacetan Panjang di KM 75 Lintas Timur Pelalawan Berhasil Diurai, Satlantas Lakukan Penindakan Tegas
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan