Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Herman Pacu OPD Percepat Program dan Perkuat Disiplin Kerja
kabarmelayu.com,INHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman menegaskan pentingnya percepatan pelaks
Pemerintahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja/buruh sekaligus dorongan agar dunia usaha terus menghadirkan dukungan nyata bagi pekerjanya menjelang hari raya.
"Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol di Kemnaker. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan," kata Yassierli saat pelepasan mudik gratis bagi pekerja/buruh di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:
Program mudik gratis bagi pekerja/buruh Tahun 2026 bertema "Mudik Aman, Berbagi Harapan" ini memberangkatkan 230 armada bus dari sejumlah titik menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Menurut Yassierli, kehadiran pemerintah dalam berbagai pelepasan mudik gratis juga menjadi bentuk apresiasi kepada perusahaan yang memberi perhatian lebih kepada pekerjanya.
Baca Juga:
"Kami sangat mengapresiasi ketika perusahaan memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis, daycare, dan fasilitas lainnya. Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan pada akhirnya juga berdampak positif bagi perusahaan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan mudik gratis tahun ini, Kemnaker bersinergi dengan sejumlah mitra strategis, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT Kayaba Indonesia, PT United Tractors, PT Pama Persada, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, PT TASPEN, PT Tirta Investama, PT Indofood CBP Sukses Makmur, Paguyuban Jambi, serta sejumlah serikat pekerja/serikat buruh.
Yassierli menambahkan, pelaksanaan mudik gratis tahun ini memiliki perluasan manfaat karena tidak hanya menyasar pekerja formal , tetapi juga menjangkau pengemudi ojol.
"Tahun ini ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita juga melibatkan teman-teman ojol untuk menikmati manfaat dari program mudik gratis ini," katanya.
Selain memfasilitasi keberangkatan pemudik, Kemnaker juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan perjalanan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus dan kernet. Kegiatan pemeriksaan awak angkutan ini dilaksanakan di enam titik wilayah pemantauan mudik, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar termasuk di berbagai tempat keberangkatan mudik gratis yang dikoordinasikan oleh Kemnaker.
Program tersebut merupakan kolaborasi antara Kemnaker, Perhimpunan Ergonomi Indonesia, serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Melalui kolaborasi ini, dilakukan pengecekan kesiapan pengemudi bus dan kernet mulai dari pemeriksaan kesehatan, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja, terma suk waktu reaksi. Menaker menegaskan, kondisi fisik pengemudi sangat menentukan tingkat kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika beban kerja meningkat pada masa mudik.
Di sisi lain, Menaker menegaskan pelindungan pekerja/buruh menjelang lebaran tidak berhenti pada fasilitasi mudik gratis dan K3 pada pengemudi bus serta kernet, tetapi juga melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker menerima laporan aduan pembayaran THR di 1.121 perusahaan. Dari laporan tersebut, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan. Seluruh laporan saat ini sedang dalam tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan.
"Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan," ujar Yassierl i.
Ia menegaskan, Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri. Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas," tegasnya.
Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh," tegas Yassierli.(Biro Humas Kemnaker)
kabarmelayu.com,INHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman menegaskan pentingnya percepatan pelaks
Pemerintahan
Siswasiswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, tak hentihentinya menoreh pres
Pendidikan
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya. PTDH dilaksanakan secara r
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seteru antara Suparman dengan Iwan Pansa yang terjadi beberapa waktu lalu kian memanas. Kedua pihak saling lapor
Hukrim
Polsek Kandis Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung 15 Hektare Disiapkan dan Tanaman Tumpang Sari Terus Dipantau
TNI/Polri
kabarmelayu.com,KAMPAR Pengerjaan bangunan Balai Adat Persukuan Melayu Dt Majolelo Pulau Belimbing Kenegerian Kuok Kecamatan Kuok, telah s
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyesuaikan pelaksanaan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kebijakan yang diteta
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam penyembelihan hewan kurban, ada aturan rinci yang harus dipenuhi agar ibadah berjalan sah dan sesuai syari
Muslim
kabarmelayu.com,KAMPAR Kesebelasan UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, kembali menunjukkan taring pada MAN Cup XV
Pendidikan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru
Hukrim