Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
JAKARTA, kabarmelayu.com - PT Pertamina (Persero) mengemukakan, saat ini beberapa pemerintah daerah (pemda) di Indonesia melakukan kebijakan khusus terkait gas elpiji 3 kilogram (kg). Bersama Pertamina, Pemda melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerahnya tersebut untuk menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.
Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, saat ini sudah banyak daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. "Seperti di Binjai, Deli Serdang, Bogor, Bandung mau declare, Bekasi. Jawa Tengah paling banyak Pati, Kudus, Semarang Kota, Semarang Kabupaten, Ponorogo, Blitar serta Kediri," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan karena PNS sudah bukan merupakan golongan masyarakat miskin. Sementara gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin. "Kita minta pemda, kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. Makanya pemda menyarankan tidak boleh," imbuh dia.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia mengungkapkan, cara ini diambil lantaran hingga saat ini perseroan belum memiliki cara untuk mengawasi penyebaran pengguna gas elpiji 3kg. Belum ada aturan hukum yang menjadi pegangan Pertamina untuk melarang penggunaan gas melon bagi masyarakat mampu.
"Enggak bisa (diawasi). Kita tahu bahwa aturan belum ada. Pengguna elpiji waktu konversi hanya minta ke elpiji saja. Sekarang aturan ke orang miskin itu belum ada. Makanya sekarang kita persuasif saja, ditulis di tabung," tuturnya.
Baca Juga:
Meskipun begitu, dia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan hukuman (punishment) kepada PNS yang menggunakan gas elpiji 3 Kg. "Enggak (dikasih punishment). Persuasif itu menyadarkan saja hak orang miskin. kalau dimakan berarti zhalim, kalau zhalim nggak berkah. Makanya itu banyak pedagang eceran banyak yang pakai 5 kilo," tandasnya.
(datariau.com)
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah sukses melaksanakan ujian akhir murid Kelas VI Tahun Pelajaran 20252026 beberapa waktu lalu, saat ini UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Api dari Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,
Lingkungan