Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M. Adapun 1
Pemerintahan
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur melalui surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga:
Lalu berapa besaran THR?
Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga:
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka THR Lebaran diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu masa kerja:12 x 1 bulan upah.
Pekerja Harian lepas
Aturan itu mengatur, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung dengan cara, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," demikian dikutip dari aturan tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuaidengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker dalam konferensi pers peluncuran Posko THR Keagamaan tahun 2022, Jumat (8/4/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Di surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing tenaga honorer dan lain-lain,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kementerian Ketenagakerjaan kembali membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum, dalam rangka Pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022.
Pelaksanaan posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai 8 April sampai 8 Mei tahun 2022.
Konsultasi di Posko THR
Sementara, bagi yang ingin melakukan pengajuan atau konsultasi secara fisik kami juga fasilitasi di posko THR di Kementerian ketenagakerjaan, yang ini menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tetap kami akan memfasilitasi jika temen-temen pengusaha dan pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung. Namun, kalau dilihat dari data memang tahun 2022 lebih banyak temen-temen memanfaatkan posko secara online,” ujarnya.
Menaker pun menghimbau agar Pemerintah daerah juga turut membentuk THR melalui website poskothr.kemenaker.go.id, yang nantinya seluruh data akan terintegrasi dalam website tersebut.
Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR bener-bener bisa dibayarkan, sesuai ketentuan yang ada adanya.
Adanya posko daerah keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun pengusaha.
“Selanjutnya kami juga ingin menyampaikan bahwa pengawas Ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi, dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Menaker.

(sumber: Liputan6.com)
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M. Adapun 1
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Tindak kekerasan disertai pemerasan yang diduga melibatkandebt collector, terjadi di Pekanbaru, tepatnya di sebua
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan deng
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat atas keberhasilannya dalam menekan an
Pemerintahan
kabarmelayu.comKAMPAR Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi tinggi terhadap
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Achmad Faisal Reza, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kota Pekanbaru periode 20262030. Ia terpil
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Dinas Pemadam Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat mewaspadai ancaman keb
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Peristiwa yang terjadi di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu, diserangnya rumah terduga bandar n
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menyampaikan imbauan kepada seluruh je
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU Polres Dumai kembali mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar masyarakat rentan. S
Hukrim