Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Permendag 8/2024 Ramah importir, Industri Lokal Menjerit

Redaksi - Minggu, 09 Juni 2024 12:35 WIB
Permendag 8/2024 Ramah importir, Industri Lokal Menjerit
Ilustrasi.(Foto: Ist)


Dirinya berharap pemerintah konsisten melindungi industri dalam negeri. "Kami hanya butuh kebijakan yang mendukung keberlangsungan IKM garmen," ujar Nandi.

Nandi menyebut kondisi saat ini sangat memprihatinkan. "IKM garmen saat ini sudah terdampak, 20% IKM sudah tutup. Seandainya Permendag 8/2024 tidak bisa diubah, saya prediksi 70% IKM garmen akan tutup. IKM garmen babak belur," tutup Nandi.

Baca Juga:

Ketua PPAK Indonesia Solihin juga keheranan ketika ada yang menyatakan bahwa aturan lama Permendag 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan impor. Karena berkaca dari para pelaku usaha di sektor kosmetika tidak mengalami masalah dalam melakukan impor bahan baku.

"Sejak Permendag 36/2023 diberlakukan hingga dicabut 17 Mei lalu belum ada industri anggota kami yang melaporkan kendala importasi bahan baku," terang Solihin.

Baca Juga:

Dari kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung dari pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan impor.

Pertama, tak ada lagi perlindungan terhadap investasi dalam negeri ,terutama pada produk lokal brand nasional. Kedua, akan terjadi "penurunan "kapasitas produksi nasional karena pasar diisi oleh produk impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan akan diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

Solihin juga melihat solusi yang diambil Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Keuangan dan Bea Cukai adalah bentuk kepanikan sesaat dan mengambil solusi yang instan tanpa mempertimbangkan secara baik baik dari sisi industri dalam negeri maupun

"Hal ini harus dilihat dan dikaji berapa besar dampak nilai yang diakibatkan dengan langkah pelepasan puluhan ribu kontainer yang tertahan itu. Apa sebenarnya isi muatan yang ada di kontainer tertahan? Apakah itu bahan baku atau produk jadi? Coba bayangkan, dari 27,000 kontainer yang dilepaskan itu, ada berapa persen yang merupakan produk jadi kosmetika? Dan ada berapa persen produk jadi sektor lain?" sesal Solihin.

Kondisi relaksasi impor saat ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar pada sektor industri kosmetika. Karena dengan aturan yang cukup ketat saja gempuran produk impor sangat masif yang masuk baik melalui jalur legal maupun jalur ilegal.

"Kami sangat khawatir karena produk-produk impor bisa masuk baik dengan status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal, maka jelas akan terjadi kerugian negara yang sangat besar dari sisi pendapatan negara, dan perlindungan terhadap konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal dengan mudah, maka industri dalam negeri akan kesulitan dalam memasarkan produk karena kalah di sisi harga dan volume," paparnya.

Produk lokal tergerus ,apalagi aturan terkait perdagangan digital belum diatur dengan baik.

Di pasar kosmetik ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan dari produk dalam negeri," terang Solihin.

impor-bikin-industri-lokal-menjerit-ini-curhatnya" target="_blank">Sumber

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
Ekonomi Kerakyatan Harus Jadi Salah Satu Kekuatan Utama Nasional
UMKM Bersertifikat SNI di Bawah Satu Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem Hulu hingga Hilir
Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri
Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang
komentar
beritaTerbaru