Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Permendag 8/2024 Ramah importir, Industri Lokal Menjerit

Redaksi - Minggu, 09 Juni 2024 12:35 WIB
Permendag 8/2024 Ramah importir, Industri Lokal Menjerit
Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA - Aturan impor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, langsung dirasakan dampak negatifnya oleh para pelaku industri dalam negeri. Pelaku industri dalam negeri mulai kehilangan pesanan karena pasar domestik mengalihkan pesanannya ke barang impor yang dibuat lebih mudah masuk oleh Permendag baru menggantikan Permendag 36/2023.

Kekecewaan ini diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian. Menurutnya, Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan wujud perlindungan investasi dalam negeri dan mengutamakan perlindungan industri dalam negeri. Sayangnya aturan yang menguatkan industri dalam negeri tersebut digantikan oleh Permendag 8/2024 yang lebih ramah pada importir.

"Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia," tutur Solihin dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman juga menyatakan kekecewaan senada. Walaupun sangat berharap agar Menteri Perdagangan merevisi Permendag 8/2024 yang sangat pro impor, namun Nandi pesimistis kondisi itu bisa lekas tercapai.

Dahulu waktu pandemi Covid dan kondisi banjir produk impor, empat Menteri telah mengunjungi industri kecil menengah (IKM) garmen dan melihat langsung kondisinya.

Baca Juga:

"Dari situ sebenarnya para menteri termasuk Mendag sudah paham kondisi IKM garmen banyak yang tutup dan merumahkan karyawan gara-gara impor. Waktu itu pak Mendag sangat antusias mendukung industri dalam negeri," jelas dia.

Menurut Nandi, ketika Permendag 8/2024 diberlakukan, dampaknya langsung instan ke IKM garmen. Para penjual online atau reseller yang selama ini bekerjasama dengan IKM garmen langsung menyetop kerjasamanya, dan mengalihkan pesanannya ke impor.

"Kalau Permendag 8/2024 tidak bisa diubah, maka siap-siap angka pengangguran di Indonesia akan semakin banyak. Dengan kebijakan tersebut, saya yakin IKM garmen akan mati," sesal Nandi.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
Ekonomi Kerakyatan Harus Jadi Salah Satu Kekuatan Utama Nasional
UMKM Bersertifikat SNI di Bawah Satu Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem Hulu hingga Hilir
Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri
Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang
komentar
beritaTerbaru