Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhil, Dwi Budiant
Budaya
Hal ini disampaikan OJK dalam keterangannya resminya, Kamis, (24/5/2025) yang merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Prinsip utama yang harus dijalankan meliputi keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan serta kepatuhan terhadap hukum.
Baca Juga:
Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain:
- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.
Baca Juga:
- Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.
- Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.
- Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
- Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.
OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Melalui prinsip strike the right balance, OJK mendorong agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan pertumbuhan sektor keuangan.
Lebih lanjut, OJK menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Call Center 157 dan email resmi di konsumen@ojk.go.id. OJK juga mengimbau semua pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak konsumen secara serius," bunyi ketentuan itu.
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhil, Dwi Budiant
Budaya
Pemantauan secara Rutin, Polsek Kandis Jaga Kesehatan Tanaman Jagung Bersama Petani
Lingkungan
Polda Riau dan Avsec Bandara SSK II Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kg
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hendry Munief MBA, menggelar kegiatan senam pagi bersama Dewan Pimpinan Cabang
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kemeriahan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mewarnai Halaman Kantor Gubernur Riau melalui peragaan Sen
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Riau pada Minggu (26/7/
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA menggelar pelatihan digital marketing bagi pengurus dan anggota o
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menghadiri Kongres Umat
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Kabupaten Siak masuk dalam daftar kabupaten terbaik untuk investasi di Indonesia versi Fortune Indonesia melalui pub
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi melantik Ketua RT, RW dan pengurus Dasa Wisma seKecamatan Sena
Pemerintahan