Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen dalam Kajian

Redaksi - Rabu, 02 Juli 2025 13:50 WIB
Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen dalam Kajian
Ilustrasi.(Foto: Antara)
kabarmelayu.comJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen masih dalam tahap kajian. Rencana tersebut kini dikaji menyeluruh yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara komprehensif dan berimbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Menurutnya, proses regulasinya masih panjang dan membutuhkan kehati-hatian tinggi dari pemerintah.

"Mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8-15 persen, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum berupa keputusan final, prosesnya masih banyak, masih panjang," kata Aan ditemui di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Menurut Aan, penentuan tarif tidak dapat dilihat dari satu sisi saja, melainkan harus mencakup berbagai aspek yang memastikan keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital. Kajian yang dilakukan juga mencakup struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi, serta usulan pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen yang menjadi tuntutan para mitra.

Untuk menjamin objektivitas data, Aan menyebutkan, kajian diserahkan kepada lembaga independen, bukan lembaga internal, agar hasilnya dapat dipercaya dan mencerminkan kondisi lapangan secara nyata. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan kepada pakar, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan seperti aplikator, mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga konsumen.

Baca Juga:

Kemenhub juga menegaskan proses penyusunan regulasi bukanlah lambat, melainkan dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya terhadap jutaan pelaku usaha dan pengguna layanan digital. Aan memastikan keputusan akhir akan berorientasi pada keadilan bagi semua pihak, termasuk kesejahteraan mitra pengemudi dan keberlangsungan usaha kecil menengah di sektor digital transportasi.

Kemenhub menekankan pendekatan multipemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi tarif ojol, demi menghasilkan kebijakan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku di industri transportasi daring.

"Jadi, pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan multistakeholder, ini sangat penting. Untuk memastikan bahwa regulasi ini dihasilkan tidak hanya untuk menguntungkan satu pihak saja atau satu kelompok saja, tapi memberikan keadilan untuk semua," kata Aan.

Antara/Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TNI Hadir dengan Hati: Kodam I/BB Bagikan 500 Sak Beras untuk Ojol Medan
Propam Polri Periksa 7 Personel Brimob Terkait Tewasnya Ojol
Maxim Buka Layanan di Rengat
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyok Driver Ojol, Komunitas: Beri Efek Jera
Pengeroyok Ojol di Panam Ternyata Jukir Liar, Kerap Meresahkan, Ada Hubungan Ayah dan Anak
Ngeri..! Ojol Dikeroyok Jukir, Ratusan Driver Membalas
komentar
beritaTerbaru