Selasa, 22 September 2026 WIB

Tambang Tanah Timbun Ilegal di Tenayan Raya, 4 Hari Omzet Sampai Rp30 Juta

Redaksi - Kamis, 30 Mei 2024 21:15 WIB
Tambang Tanah Timbun Ilegal di Tenayan Raya, 4 Hari Omzet Sampai Rp30 Juta
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil membongkar aktivitas penambangan tanah timbun ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (28/5/2024). Fantastis, hanya dalam 4 hari usaha yang terlihat swpele tersebut mampu meraup omzet Rp30 juta.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial MI (38), DS (44), serta YU (58). Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil dumptruk berisi tanah urug dan satu unit alat berat.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengonfirmasi bahwa tambang pasir ini tidak memiliki izin alias ilegal.

"Mereka tidak memiliki izin alias ilegal," ungkap IPTU Dodi Vivino.

Baca Juga:

Ketiga tersangka berperan sebagai pengelola, operator tambang dan pemilik lahan. MI bertindak sebagai pengelola dan pencatat pengeluaran tanah timbun, YU sebagai operator alat berat dan DS sebagai pemilik lahan.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah.

Baca Juga:

Iptu Dodi memaparkan, dalam 4 hari saja tambang tersebut mampu menghasilkan 600 truk tanah timbun dengan omzet sekitar Rp30 juta. Setiap truknya tersangka sebesar Rp50 ribu.

"Jadi dalam 4 hari mereka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta." Ungkap Iptu Dodi.

Akibat aktivitas tambang tanah urug ilegal ini, jalan di sekitar lokasi menjadi rusak parah, berlobang dan berdebu. Selain itu, rumah-rumah warga di daerah sekitar terancam longsor.

Setelah selesai beraktivitas dan tanah galian habis, para pelaku akan pindah ke lokasi lain.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Tenayan Raya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.(pid)

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan
Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh
Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan
Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Diduga Penadah, Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar
komentar
beritaTerbaru