Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Masuk Lagi

Redaksi - Kamis, 06 Juni 2024 10:23 WIB
Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Masuk Lagi
Residivis curanmor AS yang baru dua bulan menghirup udara bebas, kembali beraksi. Pelaku yang kecanduan narkoba ini sejak bebas sudah tiga kali melancarkan aksi curanmor.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Hanya dua bulan menghirup Udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (29) kembali terjerat kasus serupa.

AS ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang telah melancarkan aksi curanmor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa malam, 28 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di parkiran Toko Eskrim Cooler City Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE.

Baca Juga:

"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita," ungkap Kompol Jorminal kepada wartawan Rabu semalam.

Kompol Jorminal menambahkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor adalah karena kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Hasil kejahatannya dijual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Juga:

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Inneke Febriyanti (20) yang kehilangan sepeda motornya saat membeli es krim di Toko Cooler City. Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP, di antaranya di Jalan Durian, Jalan Teratai dan yang terakhir di Jalan KH Ahmad Dahlan," jelas Kompol Jorminal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Residivis masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Diperlukan upaya yang lebih komprehensif untuk mencegah para pelaku kejahatan kambuhan setelah menjalani masa hukuman.(pid)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Waria 17 Tahun Bawa Kabur iPhone Teman Kencan di Pekanbaru
Ninja Sawit di Lubuk Bendahara Mengganas, TBS Mengkal Pun Habis Dilibas
Gondol Aki Mobil, Pria Pengangguran di Rumbai Dibekuk
Sudah 70 Unit Raib Dicuri, Masyarakat Diminta Ikut Awasi Panel PJU
Dua Pemuda Tertangkap Tangan Curi 1 Set Panel PJU di Pekanbaru
Gondol 26 Emas dan Rp6 Juta dari Rumah Warga, Dua Pria Ditangkap Polsek Kepenuhan
komentar
beritaTerbaru