15 Calon Komisioner KI Riau Dinilai Kompeten, Zufra Irwan Minta DPRD Profesional
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.
"Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," ujar Dhovan, Senin (24/6/2024).
Baca Juga:
Dhovan menjelaskan, keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.
"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair, uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona menambahkan, tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
"Jabatan tersangka R saat kasus terjadi sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota. Peran R sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," terang Prima.
Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, dia juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," kata perwira menengah itu.
Adapun kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp987.400.000. Setelah nilai uang yang dicairkan dan dipotong oleh kedua tersangka.
"Untuk tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ucap Prima.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.(mer)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan HUT RI ke81 tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah Kecamatan Si
Sport
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Personel Polsek Kandis Bersama Petani Merawat Tanaman Jagung, Jaga Hingga Panen
Lingkungan
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, berhasil diringkus hanya da
Hukrim