Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Mahfud MD: Keberanian Pemberantasan Korupsi Sekarang Merisaukan

Redaksi - Sabtu, 29 Juni 2024 11:36 WIB
Mahfud MD: Keberanian Pemberantasan Korupsi Sekarang Merisaukan
Mahfud MD.(Foto: Ist)
"Karena, pada waktu itu Undang-Undang (UU) KPK yang lama itu mengatakan komisioner KPK itu mempunyai wewenang seperti jaksa, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga menetapkan banyak tersangka," ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu melihat sekarang itu semua tidak lagi terjadi. Ia menerangkan, sejak 2019 itu kalau komisioner KPK mengatakan seseorang tersangka, lalu Direktur Penyidikan KPK tidak mau, kasusnya tidak jalan.

Ia menekankan, hari ini saja ada kasus yang sedang menjadi pergunjingan di kalangan aktivis. Pasalnya, ada seorang tersangka, sudah oke ditetapkan sebagai tersangka, tiba-tiba oleh praperadilan orang yang sudah ditetapkan tersangka itu dibebaskan.

Baca Juga:

Padahal, Mahfud menyampaikan, sangat mudah jika ingin menghadapi praperadilan karena bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat. Apalagi, pimpinan-pimpinan KPK sudah rapat beberapa kali dan memang menyatakan orang itu layak jadi tersangka.

Tapi, ketika di tingkat direktur tidak jalan, termasuk jika Direktur Penindakan KPK tidak mau, kasusnya tetap tidak akan berjalan. Menurut Mahfud, kejadian-kejadian seperti itu memang menjadi satu contoh nyata adanya pelemahan-pelemahan di tubuh KPK.

Baca Juga:

"Ya pelemahan, satu pelemahan, sehingga sekarang tidak punya gigi tuh KPK, coba bandingkan dengan Kejaksaan Agung, jauh kan KPK sekarang. Padahal, dulu ditakuti oleh Kejaksaan Agung sekalipun," ujar Mahfud.

Meski begitu, Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menilai, ada baiknya Kejagung yang semakin kuat hari ini. Bahkan, Mahfud menambahkan, dalam negara seperti Indonesia memang seharusnya Kejaksaan Agung menjadi institusi yang paling kuat.

"Karena Kejaksaan Agung itu punya institusi sampai ke tingkat kabupaten, kalau KPK kan hanya di Jakarta strukturnya, di daerah-daerah bisa dibentuk pengadilan tergantung kasusnya, iya kan, tapi kalau Kejaksaan Agung kuat wah hebat negara ini," ujar Mahfud.

kpk-masa-lalu-mahfud-md-keberanian-pemberantasan-korupsi-sekarang-merisaukan-part1" target="_blank">Sumber

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat
komentar
beritaTerbaru