Sepakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
kabarmelayu.com,INHIL Upaya penataan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, patut diapresi
Pemerintahan
Pemilik truk inisial EW bersama tiga supir truk berhasil kabur dari penyergapan tersebut. Ad (36), salah satu supir tidak dapat menghindar dan langsung diamankan.
"Pemilik truk inisial EW kabur dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (25/7/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi yang didapat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya, pada Senin (22/7/2024) malam.
AKP Zainal Arifin, SH, MH bersama beberapa anggota diperintahkan melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Hasilnya empat truk ditemukan sedang berada di Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (23/7) sekitar pukul 5.30 WIB.
Baca Juga:
"Satu orang supir berhasil diamankan, tiga lagi kabur bersama pemiliknya," kata Nasriadi.
Empat unit truk yang diamankan masing-masing satu unit truk roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nopol memuat Kayu log/ bulat sebanyak 13 batang.
Satu unit truk roda 6 Merk Hino Dutro warna hijau tanpa nopol yang bermuatan kayu bulat. Satu truk lainnya jenis roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna Kuning dengan nopol BM 9048 FX yang bermuatan kayu bulat. Terakhir, satu truk roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna Kuning dengan nopol BM 8335 FC yang bermuatan kayu bulat.
Saat ini seorang supir dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau, untuk diproses lebih lanjut.
Supir yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap para DPO dan mengetahui asal kayu tersebut," tandasnya.
kabarmelayu.com,INHIL Upaya penataan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, patut diapresi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, resmi melaunching logo Hari Ulang Tahun (HUT) Pekanbaru Ke242, Kamis
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKSEL Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel yang diajukan oleh Wiwik Setiawati terhadap
Hukrim
kabarmelayu.com,BANYUASIN Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Informasi yang menyebut seorang pelaku prank pocong diamankan polisi di Kecamatan Kulim Pekanbaru, dipastikan ta
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jemaah haji asal Desa Pulau Payung Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 10, Muham
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes, menghadiri kegiatan advokasi ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPRD Riau, Samsuri Daris ST MT, menegaskan bahwa pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah P
Parlemen
kabarmelayu.com,DINAMIKA di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai titik kulminasi baru menyusul keputusan pemerintah untuk mencopot Dadan
Sosial