Banjir Riau Meluas, Pemprov Minta Bantuan Pusat
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau meminta bantuan penanggulangan banjir kepada Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pena
LingkunganPemilik truk inisial EW bersama tiga supir truk berhasil kabur dari penyergapan tersebut. Ad (36), salah satu supir tidak dapat menghindar dan langsung diamankan.
"Pemilik truk inisial EW kabur dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (25/7/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi yang didapat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya, pada Senin (22/7/2024) malam.
AKP Zainal Arifin, SH, MH bersama beberapa anggota diperintahkan melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Hasilnya empat truk ditemukan sedang berada di Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (23/7) sekitar pukul 5.30 WIB.
Baca Juga:
"Satu orang supir berhasil diamankan, tiga lagi kabur bersama pemiliknya," kata Nasriadi.
Empat unit truk yang diamankan masing-masing satu unit truk roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nopol memuat Kayu log/ bulat sebanyak 13 batang.
Satu unit truk roda 6 Merk Hino Dutro warna hijau tanpa nopol yang bermuatan kayu bulat. Satu truk lainnya jenis roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna Kuning dengan nopol BM 9048 FX yang bermuatan kayu bulat. Terakhir, satu truk roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna Kuning dengan nopol BM 8335 FC yang bermuatan kayu bulat.
Saat ini seorang supir dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau, untuk diproses lebih lanjut.
Supir yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap para DPO dan mengetahui asal kayu tersebut," tandasnya.
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau meminta bantuan penanggulangan banjir kepada Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pena
Lingkungankabarmelayu.comJAKARTA Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dalam rangka kl
Hukrimkabarmelayu.comPEKANBARU Banjir yang terjadi si beberapa wilayah di Riau, memicu munculnya berbagai penyakit. Dinas Kesehatan (Diskes) Pro
Kesehatankabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru akan bertandang ke kandang Persiraja Banda Aceh dalam laga perdana babak 8 besar Liga 2. Laga kedu
Sportkabarmelayu.comPEKANBARUTim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial Tikto
HukrimPastikan Pelayanan Keamanan Masyarakat, Brigjen Adrianto Kunjungi Polsek Pekanbaru Kota
TNI/PolriJAKARTA Radio Angkatan Darat Israel melaporkan bahwa gencatan senjata di Gaza, yang dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 pagi waktu setempa
Peristiwakabarmelayu.comINHIL Gelombang pasang melanda Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat siang (17/1/25). Satu
PeristiwaOleh Dini Permata IndahMahasiswi Universitas Riau MENURUT Riyadi, 2021, pendidikan adalah upaya yang dilakukan oleh individu untuk meningka
Opinikabarmelayu.comKAMPAR Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Air (ULPLTA) Koto Panjang Kabupaten Kampar, akan menambah bukaan pintu pelim
Lingkungan