Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar
kabarmelayu.com,INHIL Dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mendapatkan kegiatan atau proyek peme
Peristiwa
Pemilik truk inisial EW bersama tiga supir truk berhasil kabur dari penyergapan tersebut. Ad (36), salah satu supir tidak dapat menghindar dan langsung diamankan.
"Pemilik truk inisial EW kabur dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (25/7/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi yang didapat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya, pada Senin (22/7/2024) malam.
AKP Zainal Arifin, SH, MH bersama beberapa anggota diperintahkan melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Hasilnya empat truk ditemukan sedang berada di Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (23/7) sekitar pukul 5.30 WIB.
Baca Juga:
"Satu orang supir berhasil diamankan, tiga lagi kabur bersama pemiliknya," kata Nasriadi.
Empat unit truk yang diamankan masing-masing satu unit truk roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nopol memuat Kayu log/ bulat sebanyak 13 batang.
Satu unit truk roda 6 Merk Hino Dutro warna hijau tanpa nopol yang bermuatan kayu bulat. Satu truk lainnya jenis roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna Kuning dengan nopol BM 9048 FX yang bermuatan kayu bulat. Terakhir, satu truk roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna Kuning dengan nopol BM 8335 FC yang bermuatan kayu bulat.
Saat ini seorang supir dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau, untuk diproses lebih lanjut.
Supir yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap para DPO dan mengetahui asal kayu tersebut," tandasnya.
kabarmelayu.com,INHIL Dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mendapatkan kegiatan atau proyek peme
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, SE., MM., menyambut baik kedatangan pengurus Dewan Pimpin
Muslim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka ruang dialog menindaklanjuti persoalan lahan masyarakat di Kecamatan Rupa
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya meningkatkan pemahaman, peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap Program Kependudukan, Pembang
Kesehatan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menangani keba
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengembangan industri kendaraan listrik nasional tidak boleh berhenti pada produksi dan penjualan kendaraan. Pem
Parlemen
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen untuk membangun ekosistem yang kuat untuk meningkatkan kesejahtera
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kontingen Perpani Kota Pekanbaru menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih prestasi juara umum sekaligus sa
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Warga Pekanbaru sekitarnya malam ini sepertinya dapat bernafas lega. Kabut asap yang sempat menebal, sore ini pu
Lingkungan