Kamis, 05 Desember 2024 WIB

Tim Elang Melaka Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, BB 21 Kg Sabu dan 29.150 Butir Ekstasi

Redaksi - Jumat, 15 November 2024 18:48 WIB
Tim Elang Melaka Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, BB 21 Kg Sabu dan 29.150 Butir Ekstasi
Foto: Tim Elang Melaka Polres dan Bea Cukai Bengkalis Ekspos Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional.
BENGKALIS - Tim Elang Melaka berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik pack sabu-sabu dengan berat 21 kg dan 12 kotak pil ekstasi berbagai merek dengan jumlah 29.150 butir pada Kamis, (7/11/2024).

Polres Bengkalis melalui Tim Elang Malaka yang terdiri dari Satres Narkoba dan Beacukai Bengkalis bersama Polsek Bukit Batu berhasil membongkar jaringan narkoba Internasional asal Malaysia.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, pengungkapan kasus jaringan narkoba Internasional ini berkat kerja sama tim Elang Malaka yang solid.

Baca Juga:

"Kita akan tindak tegas, siapapun yang bermain, memakai, mengedar maupun bandar. Maka akan kami sikat semuanya," tegas Kapolres Bengkalis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Rabu (13/11/2024).

Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifandi awalnya memberikan informasi ke Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengenai pengambilan barang bukti narkoba tersebut. Bersama itu Tim Elang Malaka langsung membentuk 3 tim pemantauan, baik di wilayah daratan dan pesisir pantai dan laut Bengkalis.

Baca Juga:

Menurut Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, tim daratan yang menggunakan 2 kendaraan roda empat dipimpin Kapolsek Bukitbatu melihat ada kendaraan roda empat yang karakteristiknya di wilayah kecamatan Bukitbatu dan melakukan pengintaian.

"Tim Polsek Bukit Batu yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rifendi, tepatnya di desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana menemukan mobil yang diduga membawa narkoba dan dilakukan pengejaran dengan menggunakan dua mobil, dan akhirnya mobil tersebut dapat dihentikan, Sekitar pukul 01.00 WIB " Ungkap Kasat.

"Di dalam mobil yang dihentikan ada orang dewasa berinisial LAN, sementara anak-anak berumur empat tahun yang merupakan anaknya," jelas Kasat.

Dari hasil Interogasi petugas, kendaraan tersebut berisi lima orang. Selain mereka berdua ada tiga orang pria lagi yang telah melarikan diri.

"Tim Elang Melaka yang berada di laut langsung mendatangi TKP untuk membantu melakukan penyisiran mencari tiga orang yang melarikan diri dari kendaraan tersebut," jelas Kasat.

Hasil penyisiran tim berhasil mendapatkan satu orang berinisial FF. Kemudian pengakuan FF memang ada dua orang lagi rekannya yang melarikan diri diantaranya berinisial R dan RB.

Tim kemudian melakukan pengeledahan mobil yang ternyata terdapat tiga buah tas yang berisi 20 bungkus plastik besar dengan tulisan cina diduga narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 21 kilogram.

Juga ditemukan sebanyak 12 bungkus diduga pil ekstasi, setelah dilakukan penghitungan berisikan 29.182 butir dengan berbagai merek. Diantaranya merk redbull, merk transfomer dan LV, jadi ada tiga merek pil ektasi yang juga kita amankan. enam bungkus kotak redbull, tiga kotak Transformer, dan tiga kotak LV. totalnya 12 bungkus kotak.

Dari hasil interogasi dua tersangka yang berhasil diamankan ini, ternyata dua rekannya yang buron yakni R dan RB. R merupakan yang memiliki peran utama dalam penjemputan narkoba.

Ia menyebutkan, dari keterangan LAN mereka tinggal di Pekanbaru dan tim langsung mendatangi rumah mereka di Pekanbaru serta melakukan penggeledahan dibantu dari tim Polda Riau.

"Sedangkan tersangka R yang lolos tersebut merupakan istri dari LAN dan membawa anak dengan EF dan RB dari Pekanbaru yang sudah 5 kali mengambil narkoba tersebut dan EF mengakui 2 kali ikut serta," jelas Hasan Basri.

Hasan mengatakan, tersangka R merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 yang menjalankan hukum 6 tahun dan 2023 keluar dan kembali melakukan bisnis narkoba. Pelaku membawa keluarga dalam menjalankan bisnis haram ini merupakan modus agar tidak menutupi pihak aparat kepolisian.

"Modus membawa anak istri sekarang trend sendikat narkoba dan kami tetap memastikan para pelaku untuk mengelabuhi, petugas" tegas Hasan Basri.

Sedangkan penangkapan pelaku EF jelas Hasan, dilakukan petugas di pelabuhan Roro Rupat-Dumai dilakukan oleh Polsek Rupat yang masih di dalam kapal Roro, ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau sabu dalam tas yang dibawa pelaku dan sepeda motor RX-King.

"Tersangka EF adalah warga Desa Terkul Rupat dan mengaku mengantar barang haram tersebut ke Dumai. Pelaku mengedarkan narkoba ini yang kedua dalam bulan ini,ndengan upah Rp10 juta per kg dan baru diterima DP Rp300 ribu," ujarnya.

Menurut Hasan, EF merupakan target yang sudah sering melakukan pengantaran ke Dumai dan pihaknya sedang melakukan pengembangan dilapangan siapa yang menerima karena baru beberapa hari lalu ditangkap.(*)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerebek "Sarang" Narkoba di Bangko Bakti, Babinsa 0321-05/RM Temukan 6 Paket Besar Narkoba
Blok Tahanan Wanita Lapas Selatpanjang Digeledah!
Jelang Tour de Siak, Diskominfotik Gelar Coffe Morning Bersama Insan Pers
Minta Uang Rp10 Juta, Anak Durhaka di Kubang Ancam Ibu Kandung dengan Parang
Gerak Cepat, Kepala BNN Pekanbaru Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kampus Unilak
Dalam Sebulan Polda Riau Sita 79,65 Kilogram Sabu dan 30.040 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru