Minggu, 26 Januari 2025 WIB

Marisa Putri, Mahasiswi Cantik yang Menabrak IRT Hingga Tewas di Jalan Tuanku Tambusai Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 12 Desember 2024 20:03 WIB
Marisa Putri, Mahasiswi Cantik yang Menabrak IRT Hingga Tewas di Jalan Tuanku Tambusai Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang Marisa Putri di PN Pekanbaru.(Foto: DI)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Marisa Putri (22), mahasiswi cantik yang suduk di kursi terdakwa dalam perkara lakalantas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru awal Agustus lalu, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis sore (12/12/2024).

Saat memasuki ruang sidang, Marisa dengan tangan diborgol mengenakan kemeja putih dengan jilbab hitam tampak mengenakan masker.

Dalam sidang keenam itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti mengonsumsi narkoba dari hasil pemeriksaan urinenya di laboratorium.

Baca Juga:

Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa bersalah. Saat menabrak korbannya, terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Sebelumnya terdakwa juga berpesta narkoba bersama teman-temannya.

Usai menabrak korban, terdakwa melarikan diri dan kemudian berhasil diamankan masyarakat di simpang Mal SKA Pekanbaru.

Baca Juga:

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal yang meringankan, terdakwa berbuat baik selama persidangan dan mengakui kesalahannya.

Marisa selanjutnya menerima vonis hakim tersebut.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penabrak Satu keluarga hingga Tewas di Pekanbaru Positif Sabu, Sudah 3 Hari Tidak Tidur
Penabrak Satu keluarga hingga Tewas di Pekanbaru Positif Sabu, Sudah 3 Hari Tidak Tidur
Warning Kapolda! Jangan Ada Korban Lakalantas saat Nataru
Bawaslu Rohil Berduka, Anggota PTPS Korban Lakalantas Meninggal Dunia
Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap
komentar
beritaTerbaru