Minggu, 26 Januari 2025 WIB

Ditres Narkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Sabu, Ekstasi dan Ribuan Pil Happy Five untuk Pesta Tahun Baru

Redaksi - Sabtu, 21 Desember 2024 19:52 WIB
Ditres Narkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Sabu, Ekstasi dan Ribuan Pil Happy Five untuk Pesta Tahun Baru
Dua tersangka diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Subdit I Ditres Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram, 6.500 butir happy five serta 500 butir pil ekstasi di salah satu kos-kosan di Pekanbaru, Kamis (19/12/2024) malam. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Pekanbaru untuk pesta malam tahun baru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni R (35) warga Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Tangkerang Utara serta MA (24) warga Jalan Flamboyan Pekanbaru.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa narkoba tersebut rencanannya akan diedarkan di Kota Pekanbaru untuk pesta tahun baru 2025.

Baca Juga:

"Akan diedarkan di Kota Pekanbaru, diduga akan digunakan saat malam pergantian tahun baru 2025," kata kombes Manang, Sabtu (21/12/2024).

Pengungkapan bermula saat Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mendapat laporan masyarakat bahwa ada seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Dr. Soetomo.

Baca Juga:

Berbekal informasi tersebut, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, Panit Ipda Yudis beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kos-kosan tersebut.

"Saat digrebek tersangka R sempat tidak mau membuka pintu kamar, namun tim langsung mendobrak dan berhasil mengamankan R beserta barang bukti 1 kologram sabu serta ribuan butir pil happy five serta ekstasi," kata Kombes Manang.

Setelah diinterogasi. tersangka R mengaku mendapatkan barang haram itu dari MA yang pada saat itu sedang berada di kosan Jalan Lion.

Tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing AM melalui Rvuntuk menyuruhnya agar datang ke kosan R. Tim pun menunggu kedatangan AM di sekitaran kos tersebut.

Tak lama kemudian, AM datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan polisi. Saat diinterogasi, AM mengaku masih menyimpan narkotika di dalam lemari Kostnya.

Tim pun langsung membawa AM menuju kosnya. Tim didampingi pemilik kos melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di dalam lemari kamar. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Agus Pritiatno Resmi Jabat Kalapas Narkotika Rumbai
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Edarkan Sabu, IRT di Peranap Ditangkap
Mantan Satpam Jual Sabu di Kuala Cenaku Diringkus
Polda Riau Ungkap Peredaran 53,6 Kilogram Sabu dan 49.682 ekstasi, 317.707 Jiwa Terselamatkan
Polda Riau Sita 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
komentar
beritaTerbaru