19 Tahun PPWI, Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni R (35) warga Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Tangkerang Utara serta MA (24) warga Jalan Flamboyan Pekanbaru.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa narkoba tersebut rencanannya akan diedarkan di Kota Pekanbaru untuk pesta tahun baru 2025.
Baca Juga:
"Akan diedarkan di Kota Pekanbaru, diduga akan digunakan saat malam pergantian tahun baru 2025," kata kombes Manang, Sabtu (21/12/2024).
Pengungkapan bermula saat Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mendapat laporan masyarakat bahwa ada seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Dr. Soetomo.
Baca Juga:
Berbekal informasi tersebut, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, Panit Ipda Yudis beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kos-kosan tersebut.
"Saat digrebek tersangka R sempat tidak mau membuka pintu kamar, namun tim langsung mendobrak dan berhasil mengamankan R beserta barang bukti 1 kologram sabu serta ribuan butir pil happy five serta ekstasi," kata Kombes Manang.
Setelah diinterogasi. tersangka R mengaku mendapatkan barang haram itu dari MA yang pada saat itu sedang berada di kosan Jalan Lion.
Tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing AM melalui Rvuntuk menyuruhnya agar datang ke kosan R. Tim pun menunggu kedatangan AM di sekitaran kos tersebut.
Tak lama kemudian, AM datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan polisi. Saat diinterogasi, AM mengaku masih menyimpan narkotika di dalam lemari Kostnya.
Tim pun langsung membawa AM menuju kosnya. Tim didampingi pemilik kos melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di dalam lemari kamar. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang.
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 251,4 g/mda
Pemerintahan
Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan
TNI/Polri
Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil untuk m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pesawat gagal mendarat akibat rendahnya Jarak pandang rendah di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Peka
Peristiwa
Sambut HUT ke27 Siak, BRK Syariah Gelar Safari Haji, Realisasi Porsi Haji Capai 614
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera kembali melonjak, Rabu (7/10/2026). Dari angka 2500an, pagi ini
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pekanbaru menggandeng Universitas Riau (UNRI) menggelar Seminar
Ekbis