Rabu, 04 November 2026 WIB

Jual Rokok Luffman, Perempuan di Rohul Ditangkap

Redaksi - Jumat, 27 Desember 2024 21:57 WIB
Jual Rokok Luffman, Perempuan di Rohul Ditangkap
Ekspos pengungkapan kasus rokok ilegal di Polres Rohul.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comROHUL– Polres Rokan Hulu menggagalkan peredaran rokok ilegal. Polisi menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. Seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Luffman tanpa mencantumkan peringatan kesehatan yang diwajibkan oleh undang-undang.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono mengatakan, sebanyak 5.000 bungkus atau setara dengan 100.000 batang rokok ilegal diamankan sebagai barang bukti.

"Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal," kata Budi Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:

Budi menegaskan tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal karena hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pedagang untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal," jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk yang melanggar hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik," tutupnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BC pekanbaru Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
Pertama di Indonesia, Tim Dokter RSUD AA Tangani Paru-Paru Bocor Tanpa Operasi
Merokok Sembarangan, Wako Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan 200 Ball Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan
Cukai Naik Tahun ke Tahun, Masyarakat Pindah Ke Rokok Murah
DPRD Gelar Paripurna Perubahan Perda Kota Pekanbaru, Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok
komentar
beritaTerbaru