Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Merokok Sembarangan, Wako Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 20:30 WIB
Merokok Sembarangan, Wako Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU -Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang kedapatan merokok sembarangan, bakal kena potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Larangan merokok di perkantoran Pemko ini seiring terbitnya surat edaran bahwa seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Kawasan Tanpa Rokok. Surat edaran tentang kawasan tanpa rokok ini adalah bagian penerapan Peraturan Daerah No.7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP dia," tegas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho.

Baca Juga:

Agung menegaskan bahwa kantor bagian, dinas dan badan di lingkungan Pemko harus memasang tanda larangan merokok.

Mereka mesti memasangnya di sejumlah ruang publik yang digunakan bersama-sama. Tapi ada sejumlah lokasi yang menjadi tempat khusus untuk merokok.

Baca Juga:

"Jadi mereka yang perokok bisa menyalakan rokoknya di sana, tapi jangan sampai di ruang publik bebas rokok," paparnya.

Lokasi tempat merokok sebaiknya berada di ruang terbuka. Ia menyarankan lokasinya jangan sampai berdekatan dengan ruang publik yang bisa diakses banyak orang.

Dirinya mencontohkan ada pegawai yang hendak merokok lantas menyalakan rokok sembarangan. Sedangkan di sana ada anak kecil bersama ibunya sehingga jangan terpapar rokok.

"Sehingga yang merokok bisa tetap merokok, tapi ada tempatnya. Mereka harus hormati keberadaan ruang dilarang merokok," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BC pekanbaru Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
Pertama di Indonesia, Tim Dokter RSUD AA Tangani Paru-Paru Bocor Tanpa Operasi
Polsek Rupat Bersama Upika Pasang Plang Peringatan Larangan Beraktifitas di Lahan Terbakar
Bersama Bupati, Kapolres Kampar Pasang Plang Larangan Beraktivitas di Lokasi Bekas Karhutla
Larangan Aktivitas di Lahan Bekas Karhutla, Kapolres dan Wakil Bupati Rohil Pasang Plang Tegas
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan 200 Ball Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan
komentar
beritaTerbaru