Minggu, 26 April 2026 WIB

35 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Redaksi - Rabu, 08 Januari 2025 21:47 WIB
35 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia
35 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia.(Goto: Ist)
kabarmelayu.comDUMAI– Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah kembali ke tanah air setelah dideportasi dari Malaysia. Para PMI ini tiba di Pelabuhan Dumai pada hari Selasa (7/1/2025). Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Funny Wahyu Kurniawan, membenarkan informasi tersebut.

Keberangkatan para PMI ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Proses ini merupakan tindak lanjut surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan nomor 0035/WN/B/01/2025/07 terkait deportasi PMI dari Depot Kemayan, Pahang, Malaysia.

Baca Juga:

Para pekerja migran tiba sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan kapal Indomal Dynasty. Setibanya di pelabuhan, para PMI menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas.

"Imigrasi Kota Dumai memeriksa kelengkapan dokumen mereka, sementara Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai memastikan kondisi kesehatan para pekerja," kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:

Para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, NTB, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Aceh, hingga Sumatera Utara. Penyebab deportasi bervariasi, mulai dari izin tinggal yang habis hingga pelanggaran aturan keimigrasian lainnya.
"Kami telah melakukan pendataan terhadap seluruh PMI yang dideportasi.

Data ini akan sangat berguna untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada mereka setelah kembali ke daerah asal," tambah Funny.

Pemerintah daerah, melalui BP3MI, telah menyiapkan berbagai layanan untuk para PMI yang baru pulang. Layanan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga bantuan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

"Kami ingin memastikan bahwa para PMI ini dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan layak di Indonesia," tegas Funny.
Selain itu, BP3MI juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah asal para PMI untuk memberikan bantuan yang lebih spesifik. Tujuannya adalah agar para PMI dapat segera kembali produktif dan berkontribusi bagi perekonomian keluarga.

"Kami berharap kasus deportasi seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang. Untuk itu, kami terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri," pungkas Funny.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Meninggal dan Dimakamkan di Kamboja
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Kemnaker Buka Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Jelang Lebaran, Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim, Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak
komentar
beritaTerbaru