19 Tahun PPWI, Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
"Dengan banyaknya jumlah barang bukti tersebut, keempat tersangka terancam hukuman mati. Ini menjadi bukti keseriusan kapolisian dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Keempat tersangka yang diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau ini berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka ditangkap pada Kamis (9/1) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Operasi yang dilakukan oleh Tim Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kompol Riyan Fajri ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan kerja keras tim di lapangan.
Baca Juga:
"Ini adalah pukulan telak bagi para pengedar narkoba. Kita tidak akan pernah lelah untuk memburu mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," demikian Irjen Iqbal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, awalnya tim Subdit 2 melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman barang haram tersebut. Diketahui ada sebuah kendaraan roda empat warna putih di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.
"Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S," kata Kombes Putu Yudha Prawira.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkoba itu kepada SH.
Tanpa buang waktu, tim melakukan control delivery ke Kabupaten Pelalawan. Di sana tim menangkap SH yang datang dengan mobil hitam di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Ketika diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut. Sementara, pemasok narkoba yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran
"Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar. Penangkapan ini telah menyelamatkan 317.707 jiwa dari bahaya narkoba," terang Kombes Yudha lagi.
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 251,4 g/mda
Pemerintahan
Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan
TNI/Polri
Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil untuk m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pesawat gagal mendarat akibat rendahnya Jarak pandang rendah di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Peka
Peristiwa
Sambut HUT ke27 Siak, BRK Syariah Gelar Safari Haji, Realisasi Porsi Haji Capai 614
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera kembali melonjak, Rabu (7/10/2026). Dari angka 2500an, pagi ini
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pekanbaru menggandeng Universitas Riau (UNRI) menggelar Seminar
Ekbis