Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
"Dengan banyaknya jumlah barang bukti tersebut, keempat tersangka terancam hukuman mati. Ini menjadi bukti keseriusan kapolisian dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Keempat tersangka yang diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau ini berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka ditangkap pada Kamis (9/1) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Operasi yang dilakukan oleh Tim Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kompol Riyan Fajri ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan kerja keras tim di lapangan.
Baca Juga:
"Ini adalah pukulan telak bagi para pengedar narkoba. Kita tidak akan pernah lelah untuk memburu mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," demikian Irjen Iqbal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, awalnya tim Subdit 2 melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman barang haram tersebut. Diketahui ada sebuah kendaraan roda empat warna putih di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.
"Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S," kata Kombes Putu Yudha Prawira.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkoba itu kepada SH.
Tanpa buang waktu, tim melakukan control delivery ke Kabupaten Pelalawan. Di sana tim menangkap SH yang datang dengan mobil hitam di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Ketika diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut. Sementara, pemasok narkoba yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran
"Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar. Penangkapan ini telah menyelamatkan 317.707 jiwa dari bahaya narkoba," terang Kombes Yudha lagi.
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai meringkus seorang kakek berinisial MD (65), lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini te
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tari Kreasi Joget Mande sukses digelar secara meriah di sepanjang Jalan Swarnabumi, Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru terus menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir. Survei yang dil
Pemerintahan
Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Bupati Bengkalis Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tan
Lingkungan
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan,
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Masih dalam rangkaian momentum peringatan hari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke 61, Pemkab Inhil menggelar tabli
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan
Pemerintahan